Jakarta, 17 Februari 2024 – Gerbangrakyat.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan kesiapannya untuk mengaudit Sistem Rekapitulasi Perolehan Suara (Sirekap) pasca Pemilu 2024. Hal ini terkait adanya kejanggalan data yang menjadi sorotan masyarakat, terutama melalui media sosial, setelah pemungutan suara berlangsung.
Beberapa pihak menyoroti perbedaan data yang ditemukan dalam sistem penghitungan Sirekap, dan menyerukan agar dilakukan audit terhadap sistem tersebut. Menyikapi hal ini, Bagja dari Bawaslu menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap Sirekap. Dia juga menekankan pentingnya menjaga kelancaran proses audit tanpa mengganggu proses pemilu yang sedang berlangsung.
“Audit boleh, silahkan saja. Saya kira KPU juga akan terbuka untuk hal tersebut. Tapi sekarang prosesnya kan sedang berjalan, sehingga kemudian kita harap tidak ada gangguan terhadap proses-proses yang ada,” ujar Bagja.
Bagja juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi pada Sirekap dan memberikan penjelasan mengenai penyebabnya.
“Dan kemudian juga harus menjelaskan kenapa kemudian data itu terbacanya sebegitu besar, apa masalahnya,” katanya.
Menurut Bagja, validitas data Sirekap akan dipengaruhi oleh resolusi gambar yang digunakan oleh petugas pemilu. Dia juga menyatakan bahwa audit terhadap Sirekap bisa dilakukan oleh siapa saja dengan memastikan kesesuaian data numerik yang ditampilkan secara publik dengan data yang tertera dalam formulir model C. Hasil Plano.
“Mengaudit Sirekap itu adalah hal yang sangat mudah dan dapat dilakukan secara individual. Kenapa? Karena inti dari audit Sirekap itu adalah memastikan data numerik yang ditampilkan secara publik melalui website pemilu2024.kpu.go.id itu sesuai dengan data yang tertera di dalam foto formulir model C. Hasil Plano,” ujarnya.
Sementara itu, Idham dari KPU menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menginformasikan bahwa Sirekap akan menampilkan foto formulir C. Hasil Plano serta hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Dia juga menjelaskan bahwa KPU akan mengikuti mekanisme audit yang berlaku karena sumber pendanaan pemilu berasal dari APBN.
“Penggunaan uang negara itu sudah ada mekanismenya tersendiri dalam auditnya. Karena pembiayaan penyelenggaraan pemilu itu menggunakan sumber APBN. Hal demikian itu diatur di dalam UU Pemilu,” kata Idham.
Hingga H+3 setelah Pemilu 2024, Sirekap masih menjadi sorotan publik karena adanya kejanggalan pada data, baik pada Pilpres maupun Pileg. KPU telah menegaskan akan melakukan koreksi terhadap kesalahan data yang ditemukan.
Sumber : CNN Indonesia