Jember, 23 Februari 2024 – Gerbangrakyat.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Muhammad Syai’in, menegaskan bahwa penyelenggara pemilu yang terlibat dalam mengubah atau menggeser hasil perolehan suara dapat terancam hukuman pidana. Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap temuan dugaan manipulasi suara yang baru-baru ini ditemukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Saya sudah mengingatkan agar panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bermain-main dengan hasil perolehan suara karena ancamannya pidana,” ujar Syai’in dikutip dari detik.com.
Syai’in juga memberikan peringatan tegas kepada badan ad hoc pemilu untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan, seperti menggeser hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
KPU Jember telah menemukan indikasi dugaan manipulasi suara di dua TPS, setelah formulir model C-Hasil suara terlihat dihapus menggunakan cairan penghapus atau tipe x.
Anggota KPU Jember, Hanafi, menjelaskan bahwa dugaan manipulasi suara tersebut terungkap setelah mendapat laporan adanya kejanggalan dalam perolehan hasil suara di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. “Ada angka 0 yang berubah menjadi 10 dan angka 1 menjadi 10. Saya melihat di plano C-Hasil memang ada tipe x. Modusnya sama dan sepertinya berdasar gaya tulisnya diduga orang yang sama melakukan itu,” ungkap Hanafi.
KPU Jember berencana untuk melaporkan temuan dugaan manipulasi perolehan suara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan melaporkan sendiri temuan dugaan manipulasi perolehan suara itu dan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.
Temuan ini menyoroti pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu dan menegaskan komitmen KPU Jember dalam memastikan proses pemilihan yang bersih dan adil bagi seluruh warga masyarakat.
Sumber : Detik