Gerbangrakyat.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menekankan pentingnya pelaporan harta kekayaan sebagai kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Aturan ini mengaitkan transparansi kekayaan dengan integritas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta nepotisme.
“Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara sesuai dengan amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang ini mewajibkan Penyelenggara Negara untuk bersedia mengungkapkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat serta melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” ungkap Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dikutip dari Detik.com, Jumat (23/2/2024)..
Sehubungan dengan pelantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggantikan Hadi Tjahjanto pada Rabu (21/2), KPK telah mengirimkan surat kepada AHY terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai seorang penyelenggara negara.
“KPK telah berkoordinasi dan akan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK,” kata Ipi kepada wartawan pada Jumat (23/2/2024).
Ipi juga menjelaskan bahwa aturan mengenai pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Setiap penyelenggara negara yang baru menjabat atau berakhir masa jabatannya diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya paling lambat dalam waktu tiga bulan.
“Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus pada awal menjabatnya,” jelas Ipi.
“Sementara untuk penyelenggara negara yang masih menjabat, wajib menyampaikan LHKPN secara periodik setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dengan mencantumkan posisi harta kekayaannya per tanggal 31 Desember,” tambahnya.
Sumber : Detik