Gerbangrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, menyusul dugaan pelanggaran administratif dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU Jakarta pada hari Senin (26/2).

“Hari ini, kami telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Ini terkait dengan masalah dalam tata kelola Pemilu di Kuala Lumpur,” ungkap Hasyim.

Hasyim menyebut bahwa pihaknya telah mengadakan rapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Luar Negeri untuk membahas rencana pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Dalam rapat tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan Pos.

“Dengan demikian, secara teknis, KPU telah menyiapkan perencanaannya, termasuk durasi waktu dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan,” tambahnya.

Hasyim menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

“Kami akan memperbarui data jika ada pemilih yang pindah memilih, atau ada daftar pemilih khusus yang belum terdaftar di DPT dan menggunakan hak pilih melalui KSK. Data ini akan dimasukkan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPT) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur,” katanya.

Setelah itu, KPU akan memeriksa data tersebut dengan daftar hadir untuk pemilihan umum dengan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik dari DPT, DPTb, maupun DPK.

Hasyim menegaskan bahwa pemilih yang telah menggunakan metode TPS tidak dapat mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU), sehingga KPU sangat berhati-hati dalam memperbarui data pemilih.

“Rencananya, meskipun pemungutan suara ulang diminta dengan metode kotak suara keliling dan pos, kami akan melaksanakannya dengan dua metode, yaitu metode TPS dan metode KSK,” jelasnya.

“Warga negara Indonesia di Kuala Lumpur akan diarahkan ke metode TPS, sementara yang berada di daerah yang lebih jauh dari pusat kota akan diarahkan ke kotak suara keliling,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran administratif dalam Pemilu 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Panitia Pengawas Pemilihan Luar Negeri (Panwaslu) Kuala Lumpur telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur, termasuk pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.


Sumber : CNN Indonesia

Share: