Gerbangrakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah berani dengan memutuskan bahwa syarat ambang batas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar 4%, yang diatur oleh UU Nomor 7 tahun 2017, harus direvisi sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Keputusan ini memberikan dampak signifikan bagi dinamika politik Indonesia, dengan partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong penyederhanaan partai politik sejalan dengan putusan MK.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah dan DPR terhadap putusan MK ini. “Keputusan MK bersifat final dan mengikat. DPR bersama pemerintah perlu segera memformulasi langkah-langkah untuk mendorong terjadinya penyederhanaan partai politik,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (29/2/2024).

Rekomendasi penyederhanaan partai politik ini diusung dengan tujuan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Mardani Ali Sera menegaskan bahwa prinsip kedaulatan rakyat harus tetap dijunjung tinggi, dan tidak ada suara rakyat yang boleh terbuang sia-sia akibat syarat ambang batas yang ada.

Putusan MK ini terungkap dalam perkara 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa meskipun Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 masih berlaku untuk Pemilu DPR 2024, namun tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029 dan seterusnya, kecuali ada perubahan terhadap norma ambang batas parlemen tersebut.

“Sementara norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 masih berlaku untuk hasil Pemilu DPR 2024, namun tidak berlaku untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen,” jelas MK dalam pertimbangan putusannya.

Sumber : Detik

Share: