Beranda Ekonomi Driver Ojol Desak Gojek dan Grab Berikan THR Penuh Sebelum Lebaran
Ekonomi

Driver Ojol Desak Gojek dan Grab Berikan THR Penuh Sebelum Lebaran

Gerbangrakyat.com – Serikat driver ojek online (ojol) mengeluarkan ultimatum kepada aplikator seperti Gojek dan Grab Cs untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Ketua Serikat Pekerja ...

Baca Selengkapnya

Driver Ojol Desak Gojek dan Grab Berikan THR Penuh Sebelum Lebaran(ist)

Gerbangrakyat.com – Serikat driver ojek online (ojol) mengeluarkan ultimatum kepada aplikator seperti Gojek dan Grab Cs untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyambut baik aturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengimbau perusahaan untuk mencairkan THR bagi driver ojol. Bahkan, Kemnaker meminta tunjangan tersebut juga diberikan kepada kurir paket.

“Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif lebaran karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif. Hal itu jelas bukanlah THR,” tegas Lily dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).

Lily menekankan pentingnya memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur, untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di hari raya keagamaan. Ia juga menuntut pembayaran THR untuk driver ojol harus dilakukan penuh, bukan dicicil, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H.

“Jika lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka para pekerja sudah harus menerima THR pada 3 April 2024,” tambahnya.

Di sisi lain, SPAI akan membuka posko pengaduan jika ditemukan pelanggaran pemberian THR di lapangan. Lily menyatakan bahwa ini adalah kerja sama bersama komunitas dan serikat pekerja ojol serta kurir. Temuan pelanggaran dapat dilaporkan melalui nomor WhatsApp 081511982590 atau via email serikatpai@gmail.com.

Menaker Ida Fauziyah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ia menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), asalkan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan.

“Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR satu bulan upah,” jelas Ida dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Sebelumnya

Menko Polhukam : Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Tetap Sesuai Rencana

Selanjutnya

Prabowo-Gibran Raih Suara Terbanyak, Menetapkan Kemenangan dalam Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat