Gerbangrakyat.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, menegaskan bahwa partainya akan mengarahkan segala upaya untuk mengawal proses sengketa Pilpres 2024 hingga mendapatkan penyelesaian yang tuntas di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikannya setelah hasil Musyawarah Majelis Syura ke-X yang digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS, Jakarta, pada Sabtu (23/4).

“Saya ingin tekankan bahwa PKS akan memfokuskan energi dan sumber daya kami untuk memastikan proses gugatan sengketa Pilpres 2024 ini mendapatkan kejelasan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Syaikhu dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Syaikhu, pihaknya telah menyampaikan semua data yang diperlukan dalam proses sengketa tersebut kepada pihak berwenang. Tim Hukum PKS telah secara langsung memberikan data hasil penghitungan suara dari seluruh provinsi serta luar negeri yang menjadi dasar penting dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya terfokus pada sengketa Pilpres, Majelis Syura juga memberikan mandat kepada Fraksi PKS DPR RI untuk mengupayakan digulirkannya Hak Angket sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hak konstitusional DPR RI.

“Pengupayaan Fraksi PKS di DPR RI untuk menggerakkan Hak Angket merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan keadilan dan ketertiban demokrasi,” tambahnya.

Syaikhu juga menjelaskan bahwa selain sengketa Pilpres, Tim Hukum PKS juga telah mengajukan gugatan terkait Pileg 2024 ke MK. Langkah ini sejalan dengan semangat partai untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.

Sejumlah pihak telah mengajukan gugatan ke MK seiring dengan pengumuman hasil Pemilu 2024. Gugatan tersebut, khususnya, ditujukan terhadap kemenangan pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Pasangan ini dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan suara mencapai 96,2 juta atau 58,5 persen suara sah.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menempati posisi kedua dengan perolehan 40 juta suara, diikuti oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang berada di peringkat terakhir dengan 27 juta suara.

Kubu AMIN telah lebih dulu mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK dan sudah terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Salah satu tuntutan dalam gugatan tersebut adalah pengulangan pemungutan suara Pilpres 2024 tanpa kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Share: