Gerbangrakyat.com – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru, Riau, Surya Dharma, menjadi saksi kunci dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Surya Dharma memberikan kesaksiannya atas permintaan tim hukum pasangan Anies-Muhaimin di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Senin (1/4/2024).
Dilansir dari Detik.com dalam kesaksiannya, Surya Dharma mengungkapkan bahwa dia pernah menerima formulir terkait pendataan pemilih yang berpotensi mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran di kantor kelurahan setempat. Surya menjelaskan bahwa saat itu dia ke kantor kelurahan untuk mengambil dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dalam kunjungan saya ke kantor kelurahan pada tanggal 8 Februari sekitar pukul 16.30 untuk mengambil dana operasional TPS, saya diberikan formulir untuk mendata warga yang diduga akan memilih pasangan calon nomor urut 02 dan akan diberikan bantuan sosial,” ungkap Surya.
Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa data yang terkumpul dari formulir tersebut nantinya akan digunakan untuk program bantuan sosial. Namun, Surya mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana pelaksanaan formulir tersebut dilakukan.
Ketua MK, Suhartoyo, meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan formulir pendataan tersebut. Surya menjelaskan bahwa formulir tersebut diserahkan kepada Ketua RT, namun tidak mengetahui apakah formulir tersebut dilaksanakan atau tidak.
Namun, ketika Suhartoyo bertanya lebih lanjut tentang siapa yang memerintahkan pelaksanaan pendataan di kelurahan, Surya enggan menyebutkan nama secara langsung. Meskipun demikian, atas desakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Surya akhirnya menyebutkan nama yang dimaksud, yaitu “Ibu Yuliarti”, yang konon langsung memberikan instruksi kepadanya.
Dalam persidangan tersebut, Saldi Isra menegaskan bahwa saksi diizinkan untuk mengungkapkan segala sesuatu yang dianggap tidak wajar. “Ini persidangan. Tidak usah takut,” ujar Saldi.