Pacitan – Gerbangrakyat.com – Tindak pidana selama Ramadan masih menjadi sorotan di Pacitan. Sebuah hotel di wilayah Kelurahan Sidoharjo menjadi lokasi dugaan tindak pidana asusila yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Dalam konferensi pers di Graha Bhayangkara pada Selasa (2/4/2024), Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga mucikari berinisial VG (24). Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit smartphone dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

“Jadi modusnya, pelaku menawarkan via online kemudian janjian untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan,” terang Agung Nugroho dikutip dari Detik.com.

Penyelidikan terhadap kasus ini dipicu oleh laporan dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan di sebuah penginapan yang berdekatan dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Ada pula seorang saksi berjenis kelamin perempuan yang kita periksa,” tambah Agung.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal, dan jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal 506 KUH Pidana yang mengancam dengan hukuman pidana satu tahun penjara.

Selain kasus tersebut, Agung juga mengungkapkan beberapa tindak pidana lain yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Semeru 2024, antara lain kasus sediaan farmasi, judi dadu kopyok, judi online, dan premanisme.

“Kita berharap kondusifitas wilayah Pacitan dapat terus dijaga sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri dengan aman dan nyaman,” ungkap Agung, menyatakan harapannya

Share: