Gerbangrakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Dalam tanggapannya terhadap keputusan tersebut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), mengajak seluruh pihak untuk menerima keputusan MK yang bersifat final.

“Hari ini MK sudah memutuskan, maka itu Saya mengajak seluruh kandidat, partai pengusung, dan seluruh rakyat Indonesia untuk menerima putusan MK yang final dan mengikat tanpa silang sengketa,” kata Zulhas dikutip dari pada Senin (22/4/2024).

Zulhas menegaskan bahwa proses pemilu telah berjalan secara damai sejak awal, dengan pengawasan yang ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersatu kembali dalam membangun masa depan Indonesia.

“Proses pemilu sudah kita lalui secara damai, mulai dari pemilihan langsung oleh rakyat, pelaksanaan, dan pengawasan langsung oleh KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.

“Sekarang tibalah keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Untuk itu mari kita laksanakan putusan ini dan saatnya kita bersatu untuk membangun Indonesia menjadi negara besar,” lanjut Zulhas.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan penolakan tersebut setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan dari kedua belah pihak.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).

Keputusan MK ini menegaskan bahwa tidak ada dissenting opinion dalam sengketa pemilu, seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md.

Share: