Gerbangrakyat.com– Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Harvey Moeis. Aset-aset tersebut menjadi fokus utama penyidikan untuk dilakukan penyitaan.

Pada hari Rabu (15/5) kemarin, Sandra Dewi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, memberikan keterangan terkait kepemilikan harta yang mungkin berasal dari tindak pidana suaminya.

“Khusus terhadap saksi SD, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, seperti dikutip dari Liputan6.com Kamis (16/5/2024).

Ketut mengungkapkan bahwa salah satu aset yang sedang ditelusuri oleh penyidik adalah kepemilikan pesawat jet pribadi milik Harvey Moeis. Pesawat jet tersebut diduga merupakan bagian dari harta hasil tindak pidana.

“Seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi,” tambahnya.

Penyidik juga menelusuri lebih jauh terkait adanya perjanjian pranikah antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang mengatur pemisahan harta. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan waktu pembuatan perjanjian tersebut.

“Kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah,” tutur Ketut.

Sebagai informasi, pada tahun 2019, Harvey Moeis sempat menjadi sorotan publik karena memberikan pesawat jet pribadi bertipe Bombardier Challenger 605 sebagai hadiah ulang tahun untuk anak pertamanya, Raphael Moeis. Pesawat yang dikabarkan bernilai miliaran rupiah tersebut sering terlihat dalam berbagai unggahan Sandra Dewi di media sosial.

Kejagung akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diidentifikasi dan disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share: