Gerbangrakyat.com – Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi elemen esensial dalam dunia usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keberadaan NIB tidak hanya berfungsi sebagai tanda legalitas, namun juga membuka berbagai peluang dan fasilitas yang disediakan pemerintah.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pentingnya NIB, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta cara mendapatkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pentingnya NIB bagi Pelaku Usaha

NIB merupakan langkah awal yang harus ditempuh oleh setiap pelaku usaha untuk mengurus izin-izin yang diperlukan, termasuk sertifikasi halal dan izin usaha lainnya.

Bagi pelaku UMKM, NIB memiliki peran yang krusial karena menjadi penanda bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara resmi. Hal ini memudahkan para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya dengan lebih lancar dan terstruktur.

Keberadaan NIB juga memungkinkan pelaku usaha untuk menerima berbagai fasilitas bantuan dari pemerintah, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Dengan demikian, NIB tidak hanya sekedar formalitas, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing usaha di pasar yang lebih luas.

Syarat Membuat NIB bagi UMKM

Untuk mendapatkan NIB, para pelaku UMKM perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Alamat Email dan Nomor Telepon Aktif

Prosedur Mendapatkan NIB Melalui OSS

Proses pembuatan NIB kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi OSS. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

  1. Akses Laman Resmi OSS
    Kunjungi situs resmi OSS untuk memulai proses pendaftaran.
  2. Buat Akun
    Daftarkan akun menggunakan email aktif yang dimiliki. Proses ini meliputi verifikasi email dan pengisian data diri.
  3. Isi Data yang Dibutuhkan
    Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti NIK, NPWP, dan informasi usaha.
  4. Tunggu Proses Verifikasi
    Setelah data terisi lengkap, sistem OSS akan memverifikasi informasi tersebut dan menerbitkan NIB bagi pelaku usaha.

Fungsi NIB dalam Pengembangan UMKM

NIB memiliki fungsi sebagai bentuk perizinan tunggal dan bukti legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa lebih mudah memanfaatkan berbagai program dan fasilitas yang disediakan pemerintah. Misalnya, pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikasi SNI dan SJPH, yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.

Penerbitan NIB melalui OSS berbasis risiko merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses perizinan, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi menghadapi birokrasi yang berbelit-belit.

Kesimpulan

NIB adalah elemen fundamental bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memperoleh legalitas dan mengakses berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur pembuatan melalui OSS, pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB.

Hal ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas usaha, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk segera mengurus NIB sebagai langkah awal menuju keberhasilan usaha yang berkelanjutan.

Share: