Gerbangrakyat.com – Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai protes dari berbagai kalangan, baik pengusaha maupun pekerja. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan keinginannya untuk segera bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, guna membahas lebih lanjut mengenai polemik yang terjadi.

Protes keras muncul akibat ketentuan baru yang menyatakan bahwa gaji pekerja, baik dari sektor swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan dipotong sebesar 2,5% setiap bulannya, sementara perusahaan menanggung 0,5% dari total iuran tersebut.

“Tentu ini nanti akan dicek ke Pak Menteri PUPR,” ujar Airlangga dikutip dari detik.com, (30/5/2024).

Ia juga menambahkan bahwa proses tindak lanjut dari pengecekan ini diperkirakan tidak akan memakan waktu lama. “Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak lama lah,” tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, Airlangga menegaskan kembali di kantornya di Kemenko Bidang Perekonomian bahwa kebijakan Tapera perlu dikaji ulang, terutama terkait dengan manfaat yang akan diperoleh oleh para pekerja. “Tapera perlu dilihat mungkin benefitnya dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” jelasnya.

Airlangga juga menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan ini oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan, mengingat adanya penolakan yang cukup besar dari kalangan pengusaha dan pekerja. “Jadi itu musti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan,” terang Airlangga.

Sebagai informasi, Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan bagi peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%, sedangkan untuk pekerja mandiri seluruh iuran ditanggung sendiri.

BP Tapera, yang merupakan badan pengelola Tapera, dikendalikan oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima anggota, yaitu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.

Komite ini bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaannya, termasuk pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera, serta melaporkan hasil evaluasi kepada Presiden.

Share: