Langkat, Sumut – Gerbangrakyat.com – Sejumlah selebritas ternama Indonesia seperti Ariel Noah, Raffi Ahmad, Gading Marten, dan Desta, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah melakukan perjalanan touring menggunakan motor gede (moge) menuju Kabupaten Langkat di Sumatera Utara. Momen seru selama perjalanan tersebut mereka bagikan melalui media sosial masing-masing, memperlihatkan kebersamaan dan kegembiraan mereka. Namun, keseruan tersebut kini terancam oleh potensi masalah hukum yang membayangi mereka.
Motor Harley-Davidson yang mereka gunakan dalam touring tersebut didapati tidak menggunakan pelat nomor lengkap. Berdasarkan pantauan, motor-motor tersebut hanya memasang pelat nomor di bagian belakang, sementara di bagian depan tidak ada nomor pelat. Hal ini tentu bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan bermotor. Ketiadaan pelat nomor di salah satu sisi kendaraan dapat berakibat pada sanksi denda sebesar Rp500 ribu serta pidana penjara paling lama dua bulan.
Pemasangan TNKB juga harus mematuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, dan warna yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sayangnya, dalam kasus ini, motor gede yang umumnya diimpor dari luar negeri sering kali tidak menyediakan penyangga pelat nomor di bagian depan, sehingga banyak pemilik moge yang mengabaikan pemasangan pelat nomor depan.
Praktik ini ternyata bukan hal baru di kalangan pengguna moge di Indonesia. Kebanyakan motor gede impor memang tidak dirancang dengan penyangga pelat nomor depan, yang mengakibatkan banyak pengendara memilih untuk tidak memasangnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait bagaimana regulasi ini dapat ditegakkan secara efektif di tengah keterbatasan desain kendaraan impor.
Potensi masalah hukum yang dihadapi oleh Ariel Noah, Raffi Ahmad, dan rekan-rekannya ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku. Meskipun mereka adalah figur publik yang memiliki pengaruh besar, hukum tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor di Indonesia untuk lebih memperhatikan kepatuhan terhadap aturan yang ada demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Di sisi lain, hal ini juga menjadi tantangan bagi pihak berwenang dalam menyesuaikan regulasi dengan kondisi di lapangan, terutama terkait kendaraan impor. Diperlukan upaya lebih lanjut dalam sosialisasi dan penegakan hukum yang efektif agar setiap pengendara mematuhi aturan dengan baik.
Sementara itu, para selebritas tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait potensi masalah hukum yang mereka hadapi. Publik menanti bagaimana kelanjutan kasus ini dan apakah mereka akan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah hukum yang membayangi setelah perjalanan touring seru mereka.
Sumber : InsertLive