Gerbangrakyat.com – Presiden Joko Widodo merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan batas usia calon kepala daerah. Dalam pernyataannya, Presiden menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut mengenai putusan tersebut ditujukan kepada MA atau pihak yang mengajukan gugatan.

“Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ujar Jokowi dikutip dari Liputan6.com, (31/5/2024).

Ketika ditanya apakah dirinya sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Presiden Jokowi mengaku belum. Ia menyatakan baru saja diberitahu mengenai putusan tersebut pada sore hari yang sama. “Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja,” kata Presiden.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. Uji materi ini berkaitan dengan aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. MA memandang bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai sebagai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

Dengan demikian, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU tersebut. Putusan ini berarti bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati atau wali kota jika berusia minimal 25 tahun pada saat dilantik, bukan pada saat penetapan sebagai pasangan calon.

Keputusan ini mengundang berbagai spekulasi, termasuk dugaan bahwa putusan tersebut membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Kaesang, yang saat ini berusia 29 tahun, sebelumnya tidak memenuhi syarat batas usia yang diatur KPU untuk maju sebagai calon gubernur.

Namun, sejumlah pihak mengkritik spekulasi tersebut. Mereka mengingatkan agar tidak mengaitkan putusan MA dengan kepentingan individu tertentu tanpa bukti yang jelas. PDI-P, melalui salah satu juru bicaranya, meminta agar tidak ada pihak yang mengada-ada terkait dugaan tersebut.

Meski demikian, dinamika politik menjelang Pilkada Serentak 2024 diperkirakan akan semakin intens dengan adanya putusan ini. Para pengamat politik menilai bahwa perubahan aturan ini dapat mempengaruhi strategi pencalonan partai-partai politik dalam menghadapi pemilihan kepala daerah mendatang.

Share: