Gerbabangrakyat.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kebijakan ini menekankan pentingnya peran ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa keputusan ini adalah wewenang pemerintah, namun harus dipenuhi berbagai persyaratan yang ketat.
“Terkait dengan kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang pemerintah. Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” ujarnya dikutip dari detik.com (3/6/2024).
Dalam pernyataannya, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah dan Muhammadiyah mengenai pengelolaan tambang tersebut. Ia menegaskan bahwa jika ada penawaran resmi dari pemerintah, Muhammadiyah akan mempertimbangkannya dengan seksama.
“Sampai sekarang tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Langkah pemerintah ini mencakup prioritas penawaran WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 83A ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemberdayaan ormas keagamaan dalam berbagai sektor, termasuk pertambangan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyatakan bahwa ormas keagamaan memiliki sayap organisasi yang dapat mengelola tambang sesuai dengan peraturan yang ada.
“Ormas memiliki sayap-sayap organisasi yang bisa beroperasi sesuai dengan peraturan. Ini adalah langkah untuk memberdayakan mereka dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tetap berada di tangan yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Kebijakan ini juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan aktivis lingkungan. Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan bahwa tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa mengorbankan lingkungan.