Jakarta, Gerbangrakyat.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Langkah ini disambut baik oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), yang menyatakan bahwa PBNU siap menjalankan tugas tersebut dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ungkap Gus Yahya dikutip dari detik.com, Senin (3/6/2024).

Gus Yahya menegaskan bahwa NU memiliki jaringan organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang, yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia. “Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Yahya juga mengungkapkan bahwa NU telah mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan profesional. “Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” katanya.

Presiden Jokowi memberikan izin tersebut sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang ditetapkan pada 30 Mei 2024.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat 1 dalam peraturan tersebut.

Gus Yahya juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Jokowi atas kebijakan afirmatif ini. “Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung. PBNU berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” ungkapnya.

Share: