Gerbangrakyat.com – Poster bertuliskan “All Eyes on Papua” yang beredar di media sosial X beberapa hari terakhir berhasil menarik perhatian banyak pihak. Kampanye ini menyerukan dukungan untuk masyarakat adat Papua yang berjuang mempertahankan hutan mereka dari alih fungsi menjadi perkebunan sawit. Slogan ini menjadi sorotan di tengah maraknya poster serupa yang menyoroti penderitaan rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Akun @tanyakanrl pada Jumat (31/5/2024) mencuit, “Rakyat Papua tengah direnggut paksa haknya oleh penguasa yang serakah. Ayo bersuara untuk mereka.” Cuitan ini mengungkapkan keresahan terhadap perampasan hutan Papua untuk kepentingan perkebunan sawit. Hal ini kemudian diperkuat oleh unggahan video dari akun @machigyu yang memperlihatkan aksi masyarakat adat Awyu di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. “Masyarakat adat Awyu Papua berdemo di depan MA. Mereka menyampaikan hutan adat tempat tinggal mereka diserobot perusahaan sawit. And no one cares. ALL EYES ON PAPUA,” tulis @machigyu dikutip dari Kompas.com.

Permintaan Masyarakat Adat Awyu dan Moi

Gerakan “All Eyes on Papua” mencuat sebagai respon atas desakan masyarakat adat Awyu dan Moi agar hutan adat mereka dikembalikan dan diselamatkan dari ekspansi perkebunan sawit. Berdasarkan catatan dari Kompas.id, Senin (27/5/2024), Proyek Tanah Merah yang melibatkan tujuh perusahaan sawit telah mengkonversi hutan adat masyarakat Awyu menjadi perkebunan sawit terbesar di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk PT MJR, PT KCP, PT GKM, PT ESK, PT TKU, PT MSM, dan PT NUM. Selain itu, PT IAL juga mendapatkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk mengelola lahan seluas 36.094 hektar yang sebagian besar merupakan hutan adat suku Awyu.

Gugatan di Mahkamah Agung

Terkait dengan konflik ini, suku Awyu dari Boven Digoel dan suku Moi di Sorong melakukan aksi damai di depan Gedung MA pada Senin (27/5/2024). Mereka mengenakan pakaian adat dan melakukan ritual adat sebagai bentuk protes. Suku Awyu dan Moi menuntut MA untuk membatalkan izin perusahaan sawit yang mereka lawan. Hendrikus Woro, salah satu penggugat, sedang berjuang untuk membatalkan izin lingkungan PT IAL yang saat ini masih diproses di MA.

Tidak hanya PT IAL, suku Awyu juga menggugat PT KCP dan PT MJR melalui proses kasasi setelah sebelumnya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, namun kemudian memenangkan banding. Sementara itu, suku Moi juga melawan PT SAS yang telah menggunduli 18.160 hektar hutan adat mereka untuk perkebunan sawit. Pemerintah sempat mencabut izin PT SAS pada tahun 2022, namun perusahaan tersebut menggugat keputusan ini ke PTUN Jakarta.

Suku Awyu dan Moi: Penjaga Hutan Adat

Suku Awyu merupakan salah satu dari ratusan kelompok suku adat di Papua yang berjuang mempertahankan hutan adat mereka dari ancaman pembukaan perkebunan sawit. Mereka mendiami wilayah-wilayah di Kabupaten Mappi dan Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Dengan menggunakan dialek Awyu, mereka bermukim di sekitar Sungai Bamgi, Sungai Edera, Sungai Kia, Sungai Mappi, Sungai Pesue, Asue, dan Sungai Digoel, serta di daerah lahan gambut dan rawa.

Di sisi lain, suku Moi yang sebagian besar bermukim di Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, juga aktif mempertahankan hutan adat mereka. Suku Moi terbagi dalam tujuh subsuku, yaitu Moi Kelim, Moi Abun That, Moi Abun Jhi, Moi Salkma, Moi Klabra, Moi Lemas, dan Moi Maya. Aktivitas melaut dan penggunaan perahu merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan suku Moi sejak dahulu.

Gerakan “All Eyes on Papua” bukan sekadar seruan kosong, tetapi sebuah panggilan untuk memperhatikan dan mendukung perjuangan masyarakat adat Papua dalam mempertahankan hak-hak mereka atas hutan adat. Dengan semakin banyaknya perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan suara masyarakat adat Papua dapat didengar dan hak-hak mereka dihormati oleh para penguasa dan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

Share: