Pacitan Jatim – Gerbangrakyat.com – Seiring temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerjasama antara Pemkab Pacitan dengan PT el John yang menjadi prokontra di masyarakat, legislator PKS yang sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pacitan itu menyampaikan statement kritis nya kepada awak media kesayangan pembaca ini.
Setidaknya ada dua point penting yang menjadi concern Yoyok, sapaan karib pria dengan empat orang putra putri ini. “Pertama, mengapa kewajiban PT. EL John kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan sampai menjadi temuan BPK, dan kedua, mengapa jalan yang termasuk area kawasan yang di kerjasama kan kok malah diaspal oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penatausahaan Ruang (PUPR). Padahal beban investasi atau penanaman modal merupakan tanggung jawab PT el John sebagaimana bunyi akta kontrak Bab VI tentang Pengembangan Kawasan. Terutama pasal 6 ayat (1), ‘Pengembangan kawasan dilaksanakan oleh pihak KEDUA dengan nilai Rp. 15.000.262.000,00 atau lima belas milyar dua ratus enam puluh dua ribu rupiah. Sangat mendesak perjanjian ini di evaluasi, karena terindikasi adanya wan prestasi.”
Ketika aktifist LSM AMPuH meminta kopian dokumen ke Badan Keuangan dan Aset Daerah, Engga, Kabid Asset tidak berani memberikan. “Betul dokumen ada pada kami, tapi kami harus meminta izin pimpinan dahulu.” Saat di desak, “Itu kan dokumen publik to bapak. Transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset perlu di ketahui oleh masyarakat Pacitan,” sanggah Dedy, dari LSM AMPuH Pacitan. Engga tidak bisa memberikan komentar lebih jauh.
Masih menurut Dedy, “Kalau hanya menjual tiket seperti yang selama ini dikerjakan oleh rekanan, kita pun bisa bikin perusahaan, daripada ke orang luar.”
Menurut catatan LSM AMPuH, memang sudah waktunya kita mengajukan jadwal hearing atau audiensi kepada DPRD Kabupaten Pacitan mengenai pengelolaan tata praja administratif di Pacitan. Terutama terkai sarana dan prasarana atau pembangunan fisik, BLUD RSUD dr Darsono dan dana rutin terutama perjalanan dinas, makan minum, alat tulis kantor di masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah. HB