Pati – Gerbangrakyat.com – Penyelidikan kasus kematian Burhanis (52 tahun), pemilik bisnis rental mobil asal Kebayoran, Jakarta Pusat, terus mengalami perkembangan signifikan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian tragis Burhanis.
“Sudah tiga tersangka, satu baru kami tetapkan hari ini,” ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Pati, Inspektur Dua Muji Sutrisna, dikutip dari Tempo.co.
Dua tersangka lainnya, EN (51 tahun) dan BC (37 tahun), yang merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Pati, telah ditetapkan sehari sebelumnya, yakni pada Sabtu, 8 Juni 2024. Berdasarkan hasil analisis video yang beredar di media sosial, ketiga tersangka ini terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Burhanis.
Sutrisna menambahkan bahwa penetapan tersangka terbaru ini didasarkan pada bukti video yang menunjukkan sosok yang memukul korban dengan helm. “Selain itu, kami juga masih mencari pelaku lain yang ikut mengeroyok Burhanis dan tiga rekannya, terutama orang yang memukul korban dengan batu. Masih didalami,” lanjutnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, 6 Juni 2024, ketika Burhanis dan tiga rekannya pergi ke Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, untuk mengambil kembali mobil rental Honda Mobilio yang tidak dikembalikan oleh penyewa tepat waktu. Berdasarkan pelacakan GPS, mobil tersebut terdeteksi berada di halaman rumah AG, salah satu tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Komisaris Arfan Armin, menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, Burhanis dan rekan-rekannya langsung membuka pintu mobil menggunakan kunci cadangan. Namun, aksi ini dilihat oleh warga setempat yang kemudian meneriaki mereka sebagai maling. Teriakan ini memicu kerumunan warga yang dengan cepat menyerang dan memukuli Burhanis beserta ketiga rekannya.
Aksi main hakim sendiri ini tidak hanya berakhir dengan pengeroyokan, tetapi juga pembakaran mobil Honda Mobilio milik Burhanis. Keempat korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen, namun Burhanis meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya. Sementara tiga rekannya yang terluka dirujuk ke RSUD Suwondo Pati untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Langkah Hukum
Ketiga tersangka yang telah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Pasalnya sama, tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal, ancamannya 12 tahun penjara maksimal,” jelas Kompol Arfan Armin.
Kepala Seksi Humas Polresta Pati, Inspektur Dua Muji Sutrisna, menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. “Biarlah kepolisian yang menangani kasus hukum tersebut,” tegasnya.
Hingga kini, Polresta Pati terus mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah video penganiayaan yang beredar di media sosial. Polresta Pati dijadwalkan memberikan pernyataan resmi pada hari Senin, 10 Juni 2024, untuk mengungkapkan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan kasus ini.