Pacitan Jatim, Gerbangrakyat.com – Tatakelola meliputi manegement dan pelayanan Rumah Sakit Daerah dr Darsono Pacitan mendapat sorotan masyarakat.

Selasa, 25 Juni LSM Aliansi Masyarakat Pacitan untuk penceraHan (AMPuH) menghubungi direktur BLUD RSUD untuk meminta klarifikasi tentang kelebihan bayar pasien ke Rumah Sakit dr. Darsono, melalui aplikasi WA di nomor 081229805**, kemudian mendapat balasan untuk menghubungi pejabat keuangan RSUD, sdr Hendro.

Ketika bagian keuangan di kontek pihak LSM AMPuH, dijanjikan ketemu habis dzuhur. Tetapi, pada jam 12.47 di susul pemberitahuan melalui aplikasi chat WA, “Pangapunten, jam 15.00 nggih, meniko jam 13.00 wonten pertemuan kalih komite medik. Padaahal posisi kami sudah menunggu di sekitar RSUD sejak jam 14.57, namun justru dimintai menemui sdr Danur, oleh bagian keungan. “Apa hubungannya dengan Rumah Sakit?” Akhirnya kami menghubungi Humas RSUD, meminta informasi tentang perikatan RSUD dengan sdr. Danur yang mengaku legal officer RSUD, tapi tidak mendapatkan jawaban dokumen dimaksud.

Sebelumnya, kembali sekira jam 13.21 tanpa di duga, tiba-tiba ada panggilan tak terjawab yang kemudian di susul chat WA dari nomor 0821321324**, “Soal koordinasi rumah sakit besok bisa ngobrol dengan saya, kalau memang sifatnya urgen pean bisa tuangkan denngan melalui surat, nanti akan kami balas.” Lha, sampean apa hubungannya dengan Rumah Sakit?, apakah boleh di share dokumen perikatannya?”. Niki kulo bade nyetir malih, otw Tamperan. Sambung lain waktu.”

Akhirnya, LSM AMPuH memberikan somasi pada RSUD dr Darsono Pacitan. Mendapat informasi demikian, Ketua DPRD Pacitan yang sekaligus bakal calon bupati Pacitan, Rony Wahyono memberikan statement, “Menurut saya lebih baik anggota DPRD yang bertanya kepada RSUD sebagai fungsi pengawasan.”

Sedangkan kolega Rony, Ketua Komisi 2 DPRD Pacitan, Rudy Handoko menyarankan untuk dikomunikasikan dengan TAPD. “Kalau terkait BPK sebaiknya dengan TAPD dulu.”
Beberapa regulasi dan aturan perundangan yang jadi konsideran somasi, al:

  1. Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
  2. Perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP
  3. Indikasi awal penyimpangan keuangan (korupsi dan atau penggelapan?) sebesar 10.120.000 dengan 62.723.003,00 atau 64.349.570,00

Petitum:

  1. Kami merasa di rugikan secara material dan immaterial
  2. Kami berikan waktu 3 x 24 kepada BLUD RSUD guna menunjukkan I’tikad baiknya
  3. Jika tenggat waktu dilampaui, kami siap untuk menempuh jalur perjuangan legal, social dan politik selanjutnya.

HB

Share: