Gerbangrakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras Presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons perkembangan kasus ini, yang merupakan lanjutan dari kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Kasus ini mencuat ketika mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tertangkap tangan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Jokowi menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa sebelumnya.
“Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu,” ujar Jokowi saat mengunjungi RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, seperti di kutip dari detik.com (28/6/2024).
Presiden Jokowi juga mempersilakan KPK untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan kewenangannya. “Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum,” tambahnya.
Pemeriksaan Dua ASN Kemensos
Pada hari yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras Presiden di Jabodetabek pada tahun 2020. Kedua saksi yang dipanggil adalah Fajar Khoerul dan Annastasia Hustiantie, keduanya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Sosial RI.
“Hari ini Kamis (27/6) pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/6).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jawa Barat.
Kerugian Negara Rp 125 Miliar
Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 125 miliar. KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.
“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ungkap Tessa Mahardhika saat dihubungi, Rabu (26/5).
Tessa menjelaskan bahwa kasus ini saat ini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik. Penyelidikan diarahkan pada dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden saat penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Modus Operandi
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus korupsi beras bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021. Dalam modusnya, pelaku diduga menurunkan kualitas bansos yang disalurkan.
“(Modusnya) pengurangan kualitas bansos,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (26/6).