Gerbangrakyat.com – Kasus penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi terkenal David Bayu alias David Naif, kembali mencuat ke permukaan. Video ini diduga disebarkan oleh mantan kekasihnya, AP, 27 tahun, setelah adanya ancaman yang sebelumnya dilayangkan kepada Audrey.
Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dan hasilnya cukup menggemparkan. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa AP sempat memberikan ancaman kepada Audrey sebelum akhirnya menyebarkan video tersebut di media sosial.
“Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud,” ujar Ade kepada wartawan pada Selasa (13/8).
Namun, Ade tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait bentuk ancaman yang diterima oleh Audrey dari AP. Setelah video tersebut tersebar, Audrey segera melapor ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan atas tindakan mantan kekasihnya itu.
Motif Penyebaran Video
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap AP, diketahui bahwa motif utama penyebaran video tersebut adalah rasa sakit hati yang dialami AP setelah hubungan mereka berakhir. “Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka AP bahwa motif tersangka AP melakukan penyebaran atau pendistribusian atau mentransmisikan konten asusila ini adalah karena sakit hati diputuskan oleh mantan kekasihnya,” jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, AP berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam. Penggeledahan yang dilakukan petugas selesai pada Sabtu (11/8) dini hari.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap saksi AP,” tambah Ade.
Penetapan Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang riksa penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran dalam video porno yang disebarkannya. Penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara yang mengukuhkan status AP sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara a quo,” terang Ade.
Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena melibatkan anak dari figur publik, tetapi juga karena dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan akibat penyebaran konten asusila tersebut. Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam bersikap, terutama dalam menghadapi akhir sebuah hubungan
Sumber : Jawa Pos