Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara Kukar Diusut, KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ahmad Ali
Gerbangrakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali, Ketua Harian DPP PSI, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 9 September 2026. Uang yang diamankan penyidik diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi jasa pengamanan jalan angkut batu bara atau hauling.
Perkara tersebut turut menyeret tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh sumber dan peruntukan dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK Telusuri Mekanisme Jasa Pengamanan Hauling
Penyidikan tidak hanya berfokus pada uang yang telah disita. KPK juga menelusuri bagaimana mekanisme pungutan dalam penggunaan fasilitas jalan angkut batu bara tersebut.
Jalan hauling menjadi salah satu bagian yang didalami karena fasilitas itu digunakan untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga. Penyidik ingin mengetahui bagaimana pungutan diberlakukan serta berapa jumlah batu bara yang sebenarnya melewati fasilitas tersebut.
“Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja. Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling, jalan yang digunakan dari site batubara sampai ke dermaga,” jelasnya.
Budi mengatakan penyidik juga mencermati jumlah muatan batu bara yang diangkut melalui fasilitas tersebut. Langkah ini diperlukan untuk mendalami kesesuaian antara aktivitas pengangkutan dan pungutan yang berkaitan dengan jasa pengamanan.
“Tentunya batubara yang diekspor itu untuk bisa didistribusikan diangkut ke wilayah lain butuh jalan menuju dermaga nah itu kan ada fasilitas hauling juga sehingga dalam penyidikan perkara ini penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” ujar Budi.
Tiga Korporasi Jadi Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka pada Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi sektor batu bara yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Menurut KPK, keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut menjadi perhatian penyidik. Penetapan tersangka terhadap badan usaha juga berkaitan dengan upaya memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” tambah Budi.
Selain menyita uang Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali, KPK sebelumnya telah menyita aset senilai Rp476,9 miliar yang berkaitan dengan Rita Widyasari dan pihak terkait. Penyitaan tersebut dilakukan dari berbagai rekening pada Januari 2025.
KPK Telusuri Aliran Uang ke Sejumlah Pihak
Dalam pengembangan perkara, penyidik menerapkan metode follow the money untuk mengetahui ke mana saja dana tersebut mengalir.
Penelusuran mencakup dugaan aliran uang dari perusahaan yang mengelola atau mengeksplorasi batu bara kepada pihak-pihak tertentu. KPK juga ingin mengetahui tujuan dari setiap aliran dana yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Termasuk dugaan aliran uang dari para perusahaan yang mengelola atau mengeksplorasi batu bara tersebut. Dugaan aliran uang ini ke mana saja, siapa saja, tujuannya untuk apa?” kata Budi.
Dengan demikian, penyitaan Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali menjadi salah satu bagian dari rangkaian upaya KPK mengurai aliran dana dalam perkara tersebut. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Budi menyebut KPK akan melihat perkembangan perkara sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa.
“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” pungkas Budi.




















