​​Gerbangrakyat.com – Tim Hukum yang mewakili Prabowo-Gibran dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memperkenalkan Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, sebagai saksi ahli dalam sidang hari Kamis (4/4/2024).

Dalam kesaksiannya, Andi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan kewajibannya dengan mematuhi aturan dalam menetapkan pasangan Gibran sebagai cawapres nomor urut 2.

“Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023,Oleh karena itu, saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi. Sangat benar bahwa KPU telah taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melaksanakan putusan Mahkamah Konstitus”  ungkap Andi Asrun Seperti dikutip dari Detik.com.

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, para pemohon harus dapat menunjukkan perbedaan atau selisih suara yang signifikan. Andi menegaskan bahwa hal tersebut harus dapat dibuktikan melalui perhitungan yang teliti dan sistematis.

“Yang harus disampaikan adalah mengapa terjadi perselisihan perbedaan selisih suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon yaitu paslon 01, 02, dan 03. Kalau paslon 01 dan 03 menggugat masalah itu, dia harus membuktikan di mana kesalahannya secara berjenjang,” terangnya.

Andi menjelaskan bahwa proses pembuktian secara berjenjang ini dimulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, dan selanjutnya mencapai level nasional.

“Bahkan ada satu contoh, sampel, ketika ada keberatan dari Jawa Barat, ketua KPU bertanya siapa yang melakukan kecurangan ketua KPPS-nya siapa, TPS mana, tapi tidak bisa dijawab sehingga digugurkanlah keberatan itu,” tambahnya.

Dengan kesaksiannya ini, Andi Muhammad Asrun menegaskan bahwa KPU telah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani hasil Pilpres 2024, dan bahwa tuduhan terhadap KPU atas dugaan pelanggaran etika dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak beralasan.

Share: