Gerbangrakyat.com – Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, bersama dengan cawapresnya, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengumumkan niat mereka untuk hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya berencana menghadiri sidang yang dijadwalkan pada 22 April 2024 mendatang.

“Kami rencanakan hadir,” ungkap Anies dikutip dari detik.com, hari Sabtu (20/4/2024).

Anies menegaskan bahwa mereka masih menunggu hasil putusan dari MK. Dia juga menyoroti proses sidang MK yang kali ini diwarnai dengan adanya partisipasi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

“Soal putusannya, tentu kita menunggu, dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia,” jelas Anies.

Dia juga menambahkan, “Baru kali ini sidang MK dimana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya.”

MK dijadwalkan segera memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Putusan sidang tersebut direncanakan akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

Berdasarkan informasi dari situs MK yang dilihat pada Jumat (19/4/2024), terdapat dua permohonan yang akan diputuskan oleh MK. Salah satunya adalah permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Pembacaan putusan kedua permohonan tersebut dijadwalkan akan digelar pukul 09.00 WIB. Saat ini, MK masih dalam proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.

MK memberikan jaminan bahwa tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar Laksono, salah satu petinggi di MK, menyatakan bahwa undang-undang telah memberikan aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

“Nggak ada deadlock,” tegas Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4).

Fajar menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres diatur dalam Pasal 45 UU MK. Menurutnya, pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat, di mana hakim MK memiliki kemungkinan untuk melakukan dua kali musyawarah mufakat.

Share: