Gerbangrakyat.com – Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum dari pihak Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menilai bahwa dalil permohonan yang diajukan oleh pihak Anies dan Ganjar tidak dapat terbukti. Fahri menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan tidaklah kompatibel dengan argumen yang mereka kemukakan.

“Dari segi substansi, semua dalil yang mereka kemukakan gagal dibuktikan di hadapan persidangan,” ujar Fahri di dikutip dari detik.com Selasa (16/4/2024).

Fahri menjelaskan, “Kami menyatakan bahwa gagal karena tidak ada yang mampu membangun konstruksi kausalitas atau keterkaitan antara peristiwa yang didalilkan dengan yang dimohonkan. Hal tersebut sama sekali tidak sesuai dengan apa yang telah terungkap dalam persidangan.”

Selanjutnya, Fahri berpendapat bahwa Majelis Hakim seharusnya menolak permohonan dari para pemohon. Menurutnya, dari dalil-dalil yang disampaikan, MK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara tersebut.

“Kami tegas menyatakan bahwa permohonan ini tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi karena inkompetensi dari lembaga tersebut,” tegasnya.

Fahri juga menyoroti aspek formil dalam perkara tersebut yang menurutnya tidak terpenuhi. Dia menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di MK.

“Permohonan ini merupakan sesuatu yang tidak ada dalam template hukum acara Mahkamah Konstitusi. Secara keseluruhan, tidak ada yang sesuai dengan model tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fahri berharap MK dapat menolak seluruh gugatan para pemohon. Dia juga meyakini bahwa MK akan mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

“Kami meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan mengesahkan Keputusan KPU 360 tentang pengesahan hasil Pilpres dan Pileg di seluruh Indonesia serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut pihak terkait,” paparnya.

Share: