Gerbangrakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Dalam pembacaan putusan yang dilakukan di Gedung MK, Jakarta pada Senin (22/4/2024), MK menegaskan bahwa memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

Dilansir dari Liputan 6 Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Pemilu menetapkan penyelesaian masalah hukum pada lembaga yang berbeda untuk setiap kategori, namun MK memiliki kewenangan untuk menilai masalah hukum yang terkait dengan tahapan pemilu terutama terkait penetapan suara dan hasil pemilu.

Isra menyampaikan bahwa keterbatasan waktu penyelesaian masalah hukum di setiap tahapan pemilu serta kewenangan lembaga yang terbatas dapat mengakibatkan persoalan yang mempengaruhi hasil pemilu. MK, sebagai lembaga peradilan konstitusi, memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemilu yang adil, demokratis, dan berintegritas.

“Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu tidak terjadi pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadi, keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu,” kata Isra.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu,” tegas Isra.

Isra juga menyinggung tentang tanggung jawab lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Pemilu (Gakkumdu) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalankan kewenangannya secara optimal demi memastikan pemilu yang jujur dan adil.

Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 tersebut menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilpres 2024. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU dan menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.

MK telah menetapkan tiga panel hakim konstitusi untuk memimpin sengketa Pilpres 2024, dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat memimpin Panel III.

Share: