Warga Glinggangan Pertanyakan Status Tanah Wakaf, Kades Terancam Diadukan ke Bupati Pacitan

Gerbangrakyat.com , Pacitan. Jatim – Sejumlah ketua RT di Desa Glinggangan, Kecamatan Pacitan, berencana melaporkan Kepala Desa (Kades) Wahono kepada Bupati Pacitan terkait dugaan ketidakjelasan pengelolaan sebidang tanah wakaf di Dusun Krajan. Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan sosial, namun kini disebut berubah status dan memicu sengketa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah tersebut awalnya diwakafkan seorang warga untuk kepentingan masyarakat, mulai dari area olahraga, tempat bermain anak-anak, hingga pemakaman umum. Namun, sebagian warga menilai pemanfaatan lahan itu kini tidak lagi sesuai kesepakatan awal.
Seorang sumber terpercaya berinisial RN mengungkapkan, lahan wakaf itu belakangan diduga dialihkan penggunaannya tanpa sepengetahuan warga. “Dulu tanah itu untuk dusun, tapi sekarang malah dipakai untuk keperluan lain tanpa melibatkan masyarakat,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Selain itu, muncul informasi adanya pihak ketiga yang telah menggelontorkan dana hingga Rp50 juta terkait lahan tersebut. Hal ini semakin memperkeruh situasi di tingkat dusun. “Sekarang tanah itu jadi sengketa, dan para ketua RT diminta menghadap bupati,” tambah sumber yang sama.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa dokumen sertifikat wakaf tanah tersebut berada di tangan Sekretaris Desa (Sekdes) Glinggangan, Agus. Saat dikonfirmasi, Agus enggan memberikan keterangan rinci. “Mohon maaf, sertifikat wakaf itu urusan Pak Kades Wahono, karena yang memegang dokumen tersebut adalah beliau,” ucap Agus singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Wahono belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Warga berharap pemerintah kabupaten dapat segera turun tangan untuk memastikan status tanah wakaf jelas dan dimanfaatkan sesuai tujuan awal, sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tingkat desa.