Warga Glinggangan Desak Penyelesaian Kasus Tanah Wakaf, Kades Wahono Dikecam

Gerbangrakyat.com – Ketegangan di Desa Glinggangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, kembali memanas menyusul belum tuntasnya persoalan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Wahono. Warga menilai janji penyelesaian yang dilontarkan sang kades tak kunjung diwujudkan, memunculkan wacana pemakzulan di tingkat akar rumput.
Sejumlah pertemuan lintas pemangku kepentingan, termasuk mediasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), ternyata belum menghasilkan solusi konkret. Wahono disebut hanya memberikan komitmen lisan tanpa kejelasan bentuk tanggung jawab.
“Intinya memang ada kesalahan di pihak kades, tapi beliau mengaku bertanggung jawab. Hanya saja, tidak dijelaskan tanggung jawab seperti apa yang dimaksud,” ujar Sekretaris Desa Glinggangan, Agus, kepada wartawan.
Sumber internal yang dekat dengan Wahono menyebut sang kades berencana menyelesaikan persoalan secara pribadi. Namun pernyataan itu dinilai sebagian pihak kabur dan tidak memberikan kepastian hukum, terlebih masalah yang dihadapi menyangkut tanah wakaf, aset publik yang seharusnya dilindungi negara.
Aktivis desa, Dedy Punjung, menegaskan perlunya langkah tegas agar hak warga tidak terabaikan. “Sertifikat tanah wakaf harus jelas dipegang pihak yang benar. Itu baru penyelesaian yang sesuai aturan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pacitan, Heri Setijono, mengakui pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap Wahono agar segera menyelesaikan sengketa. “Beliau menyampaikan akan segera diselesaikan, tapi memang membutuhkan sarana pendukung,” ujarnya, mengutip keterangan sang kades.
Ketegangan ini bukan kali pertama terjadi. Beberapa tahun lalu, warga sempat berbondong-bondong mendesak Wahono mundur dari jabatannya. Namun ia menolak dan berjanji memperbaiki diri selama sisa masa jabatan. Kini, dengan kasus terbaru yang menyeruak, kesabaran warga tampak hampir habis.
“Kalau tidak ada langkah nyata, warga bisa saja mendorong pemakzulan,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Persoalan ini menyoroti tipisnya batas antara kepentingan pribadi dan jabatan publik di tingkat pemerintahan desa. Para pemerhati menilai, penyelesaian masalah tanah wakaf bukan sekadar urusan pribadi, melainkan menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus kepercayaan warga terhadap pemimpinnya.