Beranda Peristiwa Dewan Dakwah dan Ormas Umat Islam Tegak Lurus Bersama Kapolres Pacitan: Batasi Jam Operasional Hiburan Malam
Peristiwa

Dewan Dakwah dan Ormas Umat Islam Tegak Lurus Bersama Kapolres Pacitan: Batasi Jam Operasional Hiburan Malam

Ustadz H. Bahtiar bersama Dyaikh Jaber

Gerbangrakyat.com – Pacitan, Jawa Timur – Ketua Dewan Pembina Dewan Da’wah Islamiyyah, Ustaz H. Bahtiar, SS, M.Si, bersama organisasi masyarakat (ormas) umat Islam di Kabupaten Pacitan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Polres Pacitan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku usaha hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami mendukung langkah tegas Kapolres Pacitan demi tegaknya hukum dan ketertiban masyarakat, sekaligus untuk menghindarkan warga terutama generasi muda dari penyakit masyarakat,” ujar Ustaz Bahtiar.

Lebih lanjut, pria dengan empat orang putra ini menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para ketua serta sesepuh ormas untuk menggerakkan dukungan penuh terhadap kebijakan Kapolres Pacitan.
“Kami bahkan meminta agar hiburan malam ditutup pukul 12.00 WIB. Dalam waktu dekat, kami akan bersilaturahmi ke Mapolres Pacitan,” tambahnya.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa langkah pembatasan jam operasional tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi hiburan malam dengan ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

“Demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, dan mencegah potensi gangguan kamtibmas, Polres Pacitan bersama Pemkab Pacitan serta instansi terkait menetapkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 02.00 WIB. Kebijakan ini kami laksanakan melalui pendekatan persuasif, terukur, dan akuntabel, dengan mengedepankan dialog, sosialisasi, lalu penegakan secara bertahap,” jelas Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh pengelola usaha dan pengunjung tempat hiburan untuk mematuhi ketentuan tersebut demi keselamatan, kenyamanan, dan citra Pacitan sebagai daerah wisata yang tertib serta ramah.

Adapun dasar pertimbangan kebijakan ini meliputi:

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta keselamatan di jalan pada jam rawan,

  2. Menjamin ketertiban dan kenyamanan warga dari potensi kebisingan atau kerawanan,

  3. Melindungi anak dan remaja dari pengaruh negatif lingkungan,

  4. Mendukung terciptanya iklim pariwisata yang tertib dan kondusif.

Mantan anak buah penyidik KPK Novel Baswedan ini menambahkan, “Kami percaya para pelaku usaha hiburan adalah mitra strategis. Mari bersama-sama patuhi aturan hingga pukul 02.00 WIB, jaga kenyamanan pengunjung, kurangi kebisingan, dan pastikan keselamatan saat pulang. Bersama, kita wujudkan Pacitan yang aman, tertib, dan tetap hidup kegiatan ekonominya.”

Sebelumnya

Pulisic Bersinar, AC Milan Tekuk Napoli Meski Bermain dengan 10 Pemain

Selanjutnya

Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tantangan Berat di Jeddah Hadapi Arab Saudi dan Irak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat