KDMP Dibangun di Kawasan Lahan Pertanian, Begini Penjelasan Dinas Koperasi Pacitan
Gerbangrakyat.com – Pacitan – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah wilayah Kabupaten Pacitan menjadi perhatian publik. Salah satu lokasi yang paling banyak disorot berada di Kelurahan Ploso, di mana bangunan KDMP berdiri dengan hamparan sawah yang tengah memasuki masa panen sebagai latar belakangnya.
Perhatian masyarakat muncul karena lokasi pembangunan disebut berada di kawasan lahan produktif yang berkaitan dengan status perlindungan lahan pertanian. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pembangunan dengan kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, Muhammad Ali Mustofa, S.Pi., M.M., menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah administratif terkait status lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
Saat dimintai klarifikasi oleh awak media, ia mengatakan, “Terkait dengan lokasi KDKMP yang masuk di lokasi LSD dan LP2B dari pemkab melalui Dinas PUPR dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sudah diusulkan ke kementerian ATR/BPN untuk dikeluarkan dari lokasi tsb. Lebih jelasnya Terkait tata ruang dsb bisa menghubungi Dinas PUPR gih.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan usulan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar lokasi yang dimaksud tidak lagi termasuk dalam kawasan yang memiliki perlindungan sebagai lahan pertanian.
Sebagai informasi, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan sawah produktif yang telah diverifikasi dan ditetapkan secara nasional oleh Kementerian ATR/BPN sehingga pemanfaatannya dibatasi dan tidak diperkenankan dialihfungsikan menjadi bangunan maupun kawasan permukiman.
Sementara itu, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah lahan pertanian yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kawasan ini memiliki fungsi menjaga keberlanjutan produksi pangan sehingga keberadaannya harus dilindungi dan dipertahankan secara konsisten.
Selain persoalan lokasi pembangunan, perhatian juga mengarah pada kesiapan pengelolaan koperasi setelah gedung selesai dibangun. Pemerintah Kabupaten Pacitan menyatakan telah menyiapkan langkah pendampingan agar operasional KDMP dapat berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
Menjawab pertanyaan mengenai pengelolaan koperasi ke depan, Muhammad Ali Mustofa menyampaikan, “Dari Pemkab melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan dalam rangka mempersiapkan pengelolaan KDKMP akan terus melakukan pendampingan dan dalam waktu dekat akan melaksanakan pelatihan bagi pengurus KDKMP.”
Pelatihan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengurus dalam menjalankan kegiatan koperasi, mulai dari tata kelola organisasi hingga pengelolaan usaha yang menjadi bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih.
Di sisi lain, kritik terhadap program KDMP juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Vokalis LSM SMPuH Pacitan, Dedy Arisandy, menilai pembahasan mengenai program tersebut tidak cukup berhenti pada pembangunan fisik gedung semata.
Menurutnya, berbagai aspek mendasar perlu menjadi perhatian agar keberadaan koperasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia mengatakan, “Aba berbagai catatan kritis yang mestinya di selesaikan oleh para pengambil kebijakan dalam program ini. Hal itu meliputi pra dan pasca pembangunan gedung KDMP. Misalnya, struktur kepengurusan, pemilihan lokasi yang strategis, jejaring dan harga barang yang di jual. Satu lagi, azas utama koperasi itu dari dan untuk anggota. Perlu dipikirkan betul tentang keanggotaan KDMP ini.”
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya kesiapan kelembagaan, strategi bisnis, hingga sistem keanggotaan sebagai faktor yang menentukan keberhasilan KDMP dalam jangka panjang. Dengan demikian, pembahasan mengenai program ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut tata kelola, keberlanjutan usaha, serta kesesuaian lokasi pembangunan dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Jika diinginkan, saya juga dapat mengubah naskah ini menjadi versi yang lebih SEO-friendly dengan judul, subjudul, lead yang lebih kuat, dan struktur ala Detik.com atau Liputan6.com tanpa mengubah isi maupun kutipan narasumber.



















