pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
Beranda Berita Sengketa Lahan Goa Gong Pacitan Memanas, Aktivis Para Legal Nilai Tuntutan Rp20 Miliar Terlalu Berlebihan
Berita

Sengketa Lahan Goa Gong Pacitan Memanas, Aktivis Para Legal Nilai Tuntutan Rp20 Miliar Terlalu Berlebihan

Gerbangrakyat.com, Pacitan – Polemik sengketa lahan kawasan wisata Goa Gong di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, kembali memasuki babak baru. Proses pengukuran dan pemetaan ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan memunculkan temuan baru terkait kepemilikan tanah di area objek wisata unggulan tersebut.

Di tengah bergulirnya gugatan senilai Rp20 miliar terhadap Pemerintah Kabupaten Pacitan, muncul keterlibatan Dedy Punjung, seorang aktivis sosial sekaligus praktisi para legal dari Feradi yang menyoroti persoalan itu dari sisi hukum dan sosial.

Pengukuran ulang tersebut tertuang dalam Berita Acara Pengukuran dan Pemetaan Ulang Nomor: 500 / 03 / 630.2 / 2026 dengan objek tanah di kawasan wisata Goa Gong.

Kegiatan itu dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026 di Ruang Rupatama Polres Pacitan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hadir dalam agenda tersebut Kapolres Pacitan, tim hukum, Dinas Pariwisata, para pihak bersengketa, serta tim pengukur dari BPN Kabupaten Pacitan yang dipimpin Kepala BPN Pacitan, Yuli Priyo Pangarso.

Hasil pengukuran menunjukkan adanya perubahan luasan dan batas kepemilikan lahan yang sebelumnya menjadi dasar sengketa.

Dalam hasil akhir pemetaan, lahan milik Kateni yang merupakan ahli waris almarhum Sukimin tercatat memiliki luas antara 3.400 meter persegi hingga 3.569 meter persegi atau dibulatkan sekitar 3.500 meter persegi.

Area tersebut disebut berada tepat di kawasan inti Goa Gong, termasuk ruang utama goa, bagian atas goa, hingga kawasan wisata utama. Temuan itu sekaligus mengubah data sebelumnya yang hanya mencatat luas tanah sekitar 2.500 meter persegi.

Tambahan sekitar 900 meter persegi disebut berasal dari tanah warisan keluarga yang sebelumnya tidak tercatat akibat kesalahan pemetaan lama dan kini kembali masuk dalam peta bidang resmi.

Selain itu, dalam dokumen pengukuran disebutkan lahan tersebut belum pernah dibeli maupun diberikan ganti rugi oleh pemerintah sejak 1996. Hingga kini, kepemilikan tanah masih tercatat atas nama keluarga Sukimin.

Sementara itu, lahan milik Paeran atau Sutikno tercatat memiliki luas akhir sekitar 1.900 meter persegi. Posisi tanah disebut hanya berada di area pintu masuk atau akses depan Goa Gong, bukan kawasan inti objek wisata.

Data terbaru juga menunjukkan adanya pengurangan luas sekitar 600 meter persegi dibanding pencatatan sebelumnya yang mencapai 2.500 meter persegi. Sebagian area yang sebelumnya diklaim masuk kepemilikannya kini dinyatakan sebagai bagian dari tanah milik Kateni.

Meski demikian, hasil pengukuran ulang tersebut dinilai belum otomatis memperkuat tuntutan ganti rugi bernilai fantastis kepada Pemkab Pacitan.

Dedy Punjung menilai penyelesaian sengketa seharusnya mengedepankan jalur musyawarah dan pendekatan kekeluargaan dibanding membawa persoalan ke tuntutan besar.

“Kami meninlai tuntutan pemilik lahan itu berlebihan. Harusnya di selesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan,” ujar Dedy kepada media, Senin (25/5/2026).

Ia juga menilai terdapat konstruksi sosial dan hukum yang dapat menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Ada kontruksi hukum dan sosial yang membuat posisi Pemkab Pacitan itu kuat. Kami mengindikasikan ada kesepakatan tak tertulis dengan para pemilik lahan lama dan kepala desa. Seandainya hampararan alam itu tidak di bangun dan di eksplorasi Pemkab, belum tentu kawasan itu akan berkembang sedemikian pesat. Emas itu saat berada di dalam tanah tidak ada bedanya dengan tanah,” katanya.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring munculnya data baru hasil pemetaan ulang. Selain menyangkut hak kepemilikan lahan, sengketa tersebut juga menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan salah satu destinasi wisata andalan di Pacitan.

Sebelumnya

Aktivis Diaspora Bentuk Organisasi Kemanusiaan “Membela Kebenaran”, Fokus Bantu Korban Bencana dan Aksi Sosial Global

Selanjutnya

Pemkab Pacitan Bantah Tudingan Kuasai Hak Pemilik Goa Gong Selama 32 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat
pasang iklan banner 160x600 pewarta network
pasang iklan banner 160x600 pewarta network
banner pasang iklan 970x90 pewarta network