pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
Beranda Berita Pemkab Pacitan Bantah Tudingan Kuasai Hak Pemilik Goa Gong Selama 32 Tahun
Berita

Pemkab Pacitan Bantah Tudingan Kuasai Hak Pemilik Goa Gong Selama 32 Tahun

Gerbangrakyat.com, Pacitan – Polemik terkait pengelolaan destinasi wisata Goa Gong di Kabupaten Pacitan kembali memunculkan sejumlah fakta baru. Sengketa yang menyeret isu hak kepemilikan lahan dan kerja sama pengelolaan itu kini dinilai tidak sesederhana narasi yang berkembang di media sosial maupun sejumlah pemberitaan sebelumnya.

Selama beberapa waktu terakhir, Pemerintah Kabupaten Pacitan disebut mendapat sorotan tajam lantaran dianggap melakukan pembiaran hingga mengambil hak pemilik lahan Goa Gong. Namun, sejumlah pihak menilai framing tersebut justru membentuk persepsi publik yang tidak utuh terhadap persoalan sebenarnya.

Keresahan itu bahkan dirasakan warga Pacitan yang berada di luar daerah. Salah satunya Ayik (28), perantau asal Pacitan yang kini tinggal di BSD Puspitek. Ia mengaku mempertanyakan pemberitaan yang dinilai terlalu menyudutkan pemerintah daerah.

“Rasanya musykil Pemkab Pacitan sejahat itu, atau setidak-tidaknya, membaca media online kita timbul pertanyaan, apa seburuk itu manajement Pemerintah Kabupaten Pacitan?” ujarnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Dedy Arisandy Punjung. Aktivis yang bergerak di bidang hukum itu menyayangkan munculnya pemberitaan bernada negatif yang menurutnya dapat mempengaruhi citra pemerintah daerah di mata publik.

Ia bahkan menilai ada kelemahan dalam respons komunikasi pemerintah terhadap isu yang berkembang. Menurutnya, Dinas Informasi dan Komunikasi seharusnya lebih sigap dalam mengelola krisis informasi.

Pemkab Pacitan Bantah Tudingan Kuasai Hak Pemilik Goa Gong Selama 32 Tahun 1

Dedy mengungkapkan pihaknya kini tengah mengumpulkan berbagai dokumentasi dan bukti terkait pemberitaan maupun unggahan media sosial yang dianggap merugikan nama baik Pemerintah Kabupaten Pacitan.

“Kalau ada aktor intelektual dan atau mens rea yang cukup sebagai bukti awal kami tidak segan-segan untuk menyeret mereka ke meja hijau, setelah kami selesaikan naskah somasi dan tidak ada tindak lanjut yang terukur dari mereka,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pacitan, Munirul, menjelaskan bahwa inti persoalan sebenarnya lebih berkaitan dengan perubahan pola kerja sama pengelolaan wisata akibat penyesuaian regulasi pemerintahan daerah.

“Memang yang sebenarnya terjadi hanya perubahan skema kerja sama dan tata kelola terkait perubahan regulasi dan Perundang-Undangan. Tahun transisi itu terjadi pada 2014, khususnya terhadap UU tentang Otonomi Daerah yang berimbas pada otonomi desa. Sebelumnya, proporsi pembagian pendapatan dari retribusi Goa Gong itu, 70% untuk Pemkab dan selebihnya 30% di bagi kepada Desa, pemilik lahan dan penemu Goa Gong yang berjumlah 8 orang,” jelas Munirul.

Penjelasan tersebut memberi gambaran bahwa konflik yang terjadi tidak semata berkaitan dengan penguasaan aset, melainkan juga penyesuaian mekanisme pembagian pendapatan dan tata kelola pasca perubahan aturan pemerintah pusat.

Munirul menambahkan, persoalan Goa Gong sebenarnya terdiri dari dua aspek berbeda yang membutuhkan pendekatan penyelesaian tersendiri. Ia menyebut komunikasi dengan seluruh pihak terkait terus dilakukan untuk mencari titik temu.

“Ada 2 permasalahan yang sebetulnya memerlukan pendekatan dan penyelesaian berbeda. Alhamdulillah berkat komunikasi kita yang baik dengan para pihak, sebagian sudah terselesaikan,” tambahnya.

Munculnya sejumlah fakta baru ini diperkirakan dapat mengubah pandangan publik terhadap sengketa Goa Gong yang selama ini berkembang. Sejumlah kalangan berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan pendekatan hukum yang proporsional agar tidak semakin memperkeruh citra daerah maupun sektor pariwisata Pacitan.

Sebelumnya

Sengketa Lahan Goa Gong Pacitan Memanas, Aktivis Para Legal Nilai Tuntutan Rp20 Miliar Terlalu Berlebihan

Selanjutnya

IKPM Jogja Jadikan Idul Adha Sebagai Momentum Berbagi dan Menguatkan Kepedulian Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat
pasang iklan banner 160x600 pewarta network
pasang iklan banner 160x600 pewarta network
banner pasang iklan 970x90 pewarta network