pasang iklan banner 1045x250 pewarta network

5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

Gerbangrakyat.com – BPJS Kesehatan memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta aktif. Peserta yang rutin membayar iuran setiap bulan dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu layanan kesehatan yang dapat ditanggung adalah tindakan operasi. Namun, tidak semua prosedur operasi otomatis masuk dalam cakupan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Ada sejumlah kondisi yang membuat biaya operasi tidak dapat ditanggung. Karena itu, peserta perlu mengetahui jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebelum menjalani tindakan medis.

Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan informasi dalam sumber tersebut, terdapat lima kategori operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

Operasi yang dilakukan akibat dampak kecelakaan termasuk dalam kategori tindakan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan daftar pada sumber.

Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan peserta ketika membutuhkan tindakan operasi setelah mengalami kecelakaan.

2. Operasi Kosmetika atau Estetika

Operasi yang dilakukan untuk tujuan kosmetika atau estetika dan tidak berkaitan dengan kebutuhan kesehatan tidak termasuk dalam tindakan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, prosedur yang bertujuan memperbaiki penampilan tanpa adanya kebutuhan medis tidak masuk dalam cakupan layanan operasi yang disebutkan dalam sumber.

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

Operasi yang diperlukan akibat tindakan melukai diri sendiri juga masuk dalam kategori operasi yang tidak ditanggung.

Dalam sumber dijelaskan bahwa kategori ini mencakup operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka.

4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri

BPJS Kesehatan tidak menanggung tindakan operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri. Hal ini berkaitan dengan layanan kesehatan yang berada di luar jangkauan BPJS Kesehatan.

Karena itu, peserta yang membutuhkan tindakan operasi perlu memperhatikan fasilitas kesehatan tempat tindakan tersebut dilakukan.

5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS Kesehatan

Peserta juga dapat tidak memperoleh tanggungan apabila menjalani operasi tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan BPJS Kesehatan.

Salah satu bagian penting dalam prosedur tersebut adalah memperoleh pelayanan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu apabila kondisi pasien memungkinkan, kemudian mendapatkan rujukan ke rumah sakit jika memang membutuhkan tindakan operasi.

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain mengetahui operasi yang tidak ditanggung, peserta juga perlu memahami jenis tindakan operasi yang masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan sumber yang merujuk pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftarnya:

  1. Operasi jantung
  2. Operasi caesar
  3. Operasi kista
  4. Operasi miom
  5. Operasi tumor
  6. Operasi odontektomi
  7. Operasi bedah mulut
  8. Operasi usus buntu
  9. Operasi batu empedu
  10. Operasi mata
  11. Operasi bedah vaskuler
  12. Operasi amandel
  13. Operasi katarak
  14. Operasi hernia
  15. Operasi kanker
  16. Operasi kelenjar getah bening
  17. Operasi pencabutan pen
  18. Operasi penggantian sendi lutut
  19. Operasi timektomi

Daftar tersebut menunjukkan bahwa cakupan tindakan operasi BPJS Kesehatan meliputi berbagai kebutuhan medis, mulai dari penyakit tertentu hingga tindakan bedah yang diperlukan pasien.

Syarat Mendapatkan Tanggungan Operasi BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan tidak bisa langsung mendatangi rumah sakit untuk mengajukan seluruh jenis tindakan operasi. Untuk memperoleh tanggungan, pasien perlu mengikuti alur pelayanan yang telah ditentukan.

Tahap awal dilakukan dengan berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas tersebut dapat berupa Puskesmas maupun klinik.

Apabila berdasarkan pemeriksaan dokter pasien membutuhkan tindakan operasi dan fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak dapat menangani kondisi tersebut, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.

Selanjutnya, pasien menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan apabila operasi memang diperlukan, dokter akan memberikan jadwal tindakan operasi.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Selain mengikuti alur pelayanan, terdapat sejumlah dokumen yang disebutkan dalam sumber sebagai persyaratan untuk memperoleh tanggungan operasi.

Tiga dokumen tersebut adalah:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  2. Surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  3. Kartu pasien dari rumah sakit.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pelayanan. Peserta juga perlu memastikan status kepesertaannya aktif dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.

Kenapa Peserta Perlu Memahami Prosedur Operasi BPJS Kesehatan?

Mengetahui daftar operasi yang ditanggung saja belum cukup. Peserta juga perlu memahami bahwa tanggungan layanan berkaitan dengan prosedur pelayanan yang harus diikuti.

Operasi yang secara medis diperlukan belum tentu dapat langsung ditanggung apabila pasien tidak mengikuti mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam sumber.

Karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan peserta ketika membutuhkan penanganan medis adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama. Dari sana, dokter akan menentukan apakah pasien dapat ditangani di fasilitas tersebut atau membutuhkan rujukan ke rumah sakit.

Dengan memahami alur tersebut, peserta dapat mengetahui sejak awal tahapan yang perlu ditempuh sebelum mendapatkan tindakan operasi.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah tindakan operasi bagi peserta sesuai ketentuan dan prosedur pelayanan JKN. Berdasarkan sumber yang digunakan, terdapat 19 jenis operasi yang termasuk dalam daftar tindakan yang ditanggung, seperti operasi jantung, caesar, katarak, usus buntu, kanker, hingga penggantian sendi lutut.

Di sisi lain, terdapat lima kategori operasi yang disebut tidak ditanggung, yakni operasi akibat dampak kecelakaan, operasi kosmetika atau estetika yang tidak berkaitan dengan kebutuhan kesehatan, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi di rumah sakit luar negeri, serta operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung, peserta perlu mengikuti alur pelayanan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga memperoleh rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan. Kelengkapan kartu BPJS Kesehatan atau KIS, surat rujukan, dan kartu pasien rumah sakit juga menjadi bagian dari persyaratan yang disebutkan dalam sumber.

Sebelumnya

Cara Cek Sebaran Abu Vulkanik Lewat HP Tanpa Aplikasi

Selanjutnya

Buku Islam ala Prabowo Terbit, Ini Isi dan Pembahasan Utamanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat
pasang iklan banner 160x600 pewarta network
pasang iklan banner 160x600 pewarta network
banner pasang iklan 970x90 pewarta network