Gerbangrakyat.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terkait penggunaan koper pintar atau smart luggage, khususnya yang dilengkapi dengan baterai lithium. Aturan ini diluncurkan seiring dengan meningkatnya penggunaan koper pintar yang memungkinkan penumpang menaikinya saat di bandara.
Dilansir dari Liputan6.com dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, Kemenhub menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh pemilik koper pintar. Salah satu poin utama adalah terkait dengan baterai lithium yang ada di dalamnya.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, aturan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang yang menggunakan smart luggage.
“Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman, serta memberikan kenyamanan,” ujar M. Kristi.
Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in), dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Namun, dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas kurang dari 100 Wh. Selain itu, berat dan dimensi koper yang akan dimasukkan ke dalam kabin atau bagasi harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh maskapai penerbangan.
Kemenhub menekankan perlunya kolaborasi antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku. Kementerian menyebut bahwa regulasi yang dibuat bersumber dari pedoman Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).
“Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi ICAO, dan kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan selamat, aman, dan nyaman,” tambah M. Kristi.
Dengan maraknya penggunaan koper pintar yang dilengkapi baterai lithium, Kemenhub mengajak semua pihak terlibat untuk bersama-sama memastikan kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan dalam penerbangan. Aturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan smart luggage tanpa mengorbankan keamanan di atas pesawat.