pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
Beranda Berita Nasib Proyek Sanggar Seni Desa Punjung Masih Menggantung, Inspektorat Dalami Potensi Kerugian Negara
Berita

Nasib Proyek Sanggar Seni Desa Punjung Masih Menggantung, Inspektorat Dalami Potensi Kerugian Negara

Gerbangrakyat.com – Pacitan — Pembangunan Gedung Sanggar Seni di Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, hingga kini belum menunjukkan kejelasan akhir. Proyek yang dibiayai melalui Tahun Anggaran 2025 itu bahkan telah melampaui batas waktu pengerjaan hampir setengah tahun, memicu sorotan publik sekaligus pertanyaan terkait tata kelola anggaran desa.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Punjung, Sayuti, memberikan jawaban singkat terkait progres pembangunan. “Sedikit lagi.” Ia tidak merinci capaian fisik proyek maupun target penyelesaian pasti.

Ketika disinggung mengenai tindak lanjut dari Inspektorat Daerah yang tengah melakukan pemeriksaan, Sayuti menyatakan, “Lhp belum keluar. Terimakasih atas semua yang anda lakukan selama ini semoga Allah SWT membalasnya.” Pernyataan tersebut belum memberikan kejelasan terkait substansi hasil audit yang dinanti publik.

Audit Inspektorat Jadi Penentu

Saat ini, Inspektorat Daerah disebut masih melakukan penghitungan terkait potensi kerugian negara dalam proyek tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menjadi dokumen kunci yang akan menentukan arah penanganan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun pidana.

Gedung sanggar seni dua lantai tersebut diketahui menelan anggaran sekitar Rp245 juta. Namun hingga berita ini ditulis, bangunan tersebut belum rampung, meskipun masa pelaksanaan telah jauh terlewati. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa.

Sorotan Tata Kelola dan Konflik Kepentingan

Selain keterlambatan proyek, perhatian publik juga tertuju pada struktur pelaksana kegiatan. Pengawas proyek, Fatoni, yang berasal dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diketahui memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa. Di sisi lain, pelaksana kegiatan yang juga menjabat Ketua BUMDes, Lilik M, merupakan anak kandung dari Sayuti.

Situasi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam proses pelaksanaan dan pengawasan proyek. Praktik semacam itu dinilai berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

Potensi Konsekuensi Hukum

Dalam proses pemeriksaan, penyedia jasa dari unsur BUMDes dilaporkan tidak berada di lokasi saat dilakukan audit oleh Inspektorat. Hal ini semakin menambah kompleksitas persoalan yang tengah ditelusuri.

Apabila nantinya ditemukan adanya kerugian negara atau indikasi memperkaya diri sendiri, penanganan kasus tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Aparat Penegak Hukum (APH) berpeluang turun tangan untuk menindaklanjuti ke ranah pidana.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi pengelolaan Dana Desa secara nasional. Keterlambatan proyek dan dugaan konflik kepentingan dinilai dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, sekaligus memperkuat kritik terhadap sistem pengawasan yang dinilai masih lemah.

Publik kini menanti hasil resmi dari Inspektorat sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar polemik ini tidak berlarut dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Sebelumnya

Konflik Dugaan KDRT Oknum Polisi di Pacitan Kian Memanas, Laporan Baru Bermunculan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat
pasang iklan banner 160x600 pewarta network
pasang iklan banner 160x600 pewarta network
banner pasang iklan 970x90 pewarta network