pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
Beranda Berita Sengketa Lahan Goa Gong Pacitan Mencuat, Ahli Waris Tuntut Rp20 Miliar ke Pemkab
Berita

Sengketa Lahan Goa Gong Pacitan Mencuat, Ahli Waris Tuntut Rp20 Miliar ke Pemkab

Gerbangrakyat.com, Pacitan – Polemik kepemilikan lahan di kawasan objek wisata Goa Gong kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Destinasi unggulan yang terletak di Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan itu kini dihadapkan pada tuntutan kompensasi bernilai besar dari pihak ahli waris pemilik lahan.

Kateni, yang mengaku sebagai anak kandung almarhum Sukimin, secara terbuka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan untuk membayar kompensasi sebesar Rp20 miliar. Tuntutan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan seluas 3.569 meter persegi yang berada di atas induk Goa Gong, yang disebut sebagai milik sah keluarganya.

Menurut Kateni, selama lebih dari tiga dekade, lahan tersebut digunakan sebagai bagian dari kawasan wisata tanpa adanya kejelasan ganti rugi. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakjelasan tata kelola aset yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah.

Persoalan ini tidak hanya berhenti pada klaim kepemilikan, tetapi juga berpotensi membuka persoalan lain yang lebih luas. Sejumlah pihak menilai sengketa Goa Gong bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap pengelolaan lahan wisata lain di Pacitan yang selama ini belum terdokumentasi secara transparan.

Pewarta telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Bagian Hukum Pemkab Pacitan, Rony, terkait dokumen kerja sama pengelolaan Goa Gong serta langkah yang akan diambil pemerintah daerah ke depan.

“Bgmn dokumen kerjasama Goa Gong yang disimpan bagian Hukum Pemda? Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemkab Pacitan untuk menyelesaikan masalah Gua Gong?”

Pertanyaan lanjutan juga diajukan terkait kemungkinan dampak yang lebih luas dari kasus ini.

“Bagaimana kalau masalah Goa Gonk menjadi pembuka kotak pandora, untuk kasus pariwisata lainnya?”

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Pacitan belum memberikan tanggapan resmi.

Di sisi lain, sumber internal yang dinilai kredibel menyebut bahwa persoalan serupa bukan tidak mungkin terjadi di lokasi wisata lain. Bahkan, disebut-sebut terdapat kasus terkait sumber air hangat yang selama ini belum terungkap ke publik.

“Pemilik lahan juga tidak mengetahui dokumen hak peralihan lahan,” kata sumber tersebut.

Kondisi ini menambah daftar persoalan tata kelola aset wisata daerah yang membutuhkan kejelasan hukum. Apalagi, Goa Gong selama ini dikenal sebagai salah satu ikon pariwisata Pacitan yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kunjungan wisatawan.

Pengamat menilai, sengketa ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status lahan destinasi wisata, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat pemilik lahan.

Jika tidak segera diselesaikan, konflik berpotensi berdampak pada citra pariwisata Pacitan yang selama ini dikenal memiliki daya tarik alam unggulan di kawasan selatan Jawa Timur.

Sebelumnya

Nasib Proyek Sanggar Seni Desa Punjung Masih Menggantung, Inspektorat Dalami Potensi Kerugian Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat
pasang iklan banner 160x600 pewarta network
pasang iklan banner 160x600 pewarta network
banner pasang iklan 970x90 pewarta network