Gerbangrakyat.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Hal ini tercermin dari pembagian 500 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Senin (12/4/2024). Penyerahan sertifikat tanah dilakukan secara langsung kepada 10 orang perwakilan penerima.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, menyoroti manfaat yang diperoleh masyarakat dengan mendapatkan sertifikat tanah ini. “Pertama, tanah bapak atau ibu sudah aman terhadap permasalahan dicaploknya oleh mafia tanah, karena sudah memiliki sertifikat dan sudah tercatat di kantor pusat secara elektronik. Jadi hari ini tanah bapak atau ibu sudah dilindungi secara hukum hak atas tanahnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menjelaskan manfaat lainnya, “Kedua, apabila ada oknum membawa sertifikat palsu mengaku tanah mereka, sudah tidak mungkin karena sudah kelihatan bahwa yang asli mana dan yang palsu mana. Ketiga, apabila ada inisiatif ingin membesarkan dagangannya, ingin membuka warung, yang bapak atau ibu pegang itu modal, dijadikan sebagai agunan.”
Menyoroti pemanfaatan sertifikat sebagai akses penambahan modal, Hadi Tjahjanto menyarankan masyarakat untuk mengagunkannya ke lembaga keuangan formal. “Kalau terpaksa disekolahkan, disekolahkan di lembaga yang sah jangan ke rentenir, karena bunganya besar dan mencekik risikonya tanah dan sertifikat bisa hilang,” tambahnya.
Namun, Hadi Tjahjanto memberikan peringatan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat dengan baik dan tidak meminjamkannya kepada orang lain. “Jangan sampai dipinjamkan ke orang lain, risikonya nanti akan dimasukan ke bank oleh peminjamnya, ibu bisa ditinggalin hutang. Jadi tidak boleh dipinjamkan,” tegasnya.
Mengenai keamanan sertifikat, Hadi Tjahjanto juga mengimbau agar masyarakat tidak menyalin sertifikat tanah yang dimiliki. “Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah mengurus sertifikat baru ke Kantor Pertanahan setempat. Apabila yang asli hilang, bisa mengurus ke kantor pertanahan dengan membawa yang fotokopi ke Kantah dengan surat keterangan hilang dari kepolisian,” jelasnya.
Program PTSL terus berupaya memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, dan penyerahan sertifikat tanah di Desa Gunung Sari menjadi salah satu bukti konkrit dari keberhasilan program ini dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Sumber : Liputan6.com