Gerbangrakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) hari ini mengingatkan peserta pemilu untuk segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Menurut KPU, hari ini merupakan batas akhir bagi peserta pemilu untuk menyerahkan LPPDK.
“KPU mengingatkan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini dapat segera menyampaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam wawancara pada Kamis (29/2/2024).
Idham menegaskan bahwa pihaknya akan mengumumkan informasi terkait penyerahan LPPDK peserta pemilu, termasuk bagi peserta pemilu yang tidak mematuhi batas waktu penyerahan.
Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa ketidakpatuhan dalam menyerahkan LPPDK dapat berujung pada pembatalan keterpilihan, sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023.
“Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 118 ayat 3.
“Sementara untuk Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih,” lanjut Pasal 118 ayat 4.
Idham juga menekankan pentingnya kejujuran peserta pemilu dalam menyampaikan laporan dana kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 496 menjelaskan bahwa peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dapat dipidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12.000.000,00.
Sementara itu, Pasal 497 menjelaskan bahwa setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24.000.000,00.
Sumber : Detik