Beranda Politik Sejarah Baru: Presiden RI Akan Lantik Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Politik

Sejarah Baru: Presiden RI Akan Lantik Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024

Gambar : CNN Indonesia

Gerbangrakyat.com – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia akan menjadi tonggak sejarah baru bagi bangsa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (tanggal).

“Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak,” ujar Rifqi dikutip dari DetikNews.

Dasar Hukum dan Persiapan Pelantikan

Rifqi menjelaskan, dasar hukum pelantikan kepala daerah oleh Presiden termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam aturan tersebut, Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak.

“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden,” tegas Rifqi.

Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 direncanakan berlangsung pada 6 Februari 2025, untuk kepala daerah yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan akan dilakukan di Jakarta, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki aturan khusus.

Momentum Sinergi Program Pemerintah

Rifqi berharap, pelantikan serentak ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia juga menilai, acara ini merupakan kesempatan bagi Presiden untuk menyampaikan visi-misi serta memberikan pembekalan kepada kepala daerah terpilih.

“Saya berharap pelantikan serentak ini juga menjadi ajang bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih kita agar terjadi sinkronisasi program Presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,” ujar Rifqi.

Lebih lanjut, Rifqi mengaitkan pelantikan ini dengan wacana yang sempat mencuat sebelumnya, yakni retreat kepala daerah terpilih oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Saya kira ini menyambung ide gagasan beliau (Presiden Prabowo) untuk melaksanakan retreat bagi kepala daerah terpilih tahun 2024,” tuturnya.

Revisi Peraturan Pelantikan

Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Revisi ini diperlukan untuk menyempurnakan tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Bagi kepala daerah yang masih dalam proses sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah putusan hukum tetap dari MK.

Penutup

Pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI tidak hanya menjadi momentum penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, tetapi juga langkah strategis untuk mewujudkan sinergi antara pusat dan daerah. Dengan pelantikan ini, diharapkan program-program pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi, demi kemajuan bangsa.

Sebelumnya

Kementerian Sosial Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Pekalongan

Selanjutnya

Erspo Luncurkan Jersey Baru Timnas Indonesia: 'Indonesia Pusaka' Sebagai Simbol Kebanggaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat