Beranda Politik PKS Apresiasi Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Dorong Revisi UU Pemilu
Politik

PKS Apresiasi Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Dorong Revisi UU Pemilu

Gerbangrakyat.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan presidential threshold (PT) sebesar 20% sebagai syarat pencalonan presiden. Ketua DPP ...

Baca Selengkapnya

Gerbangrakyat.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan presidential threshold (PT) sebesar 20% sebagai syarat pencalonan presiden. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menilai langkah tersebut sebagai terobosan penting untuk memperbaiki demokrasi di Indonesia.

“Pertama, apresiasi MK. Keputusan yang menyehatkan demokrasi. PKS menjadi pihak ke-31 dan baru sekarang MK mengabulkan jadi PKS mengapresiasi keputusan MK,” ujar Mardani Dikutip dari DetikNews

Langkah Progresif untuk Demokrasi

Mardani menilai keputusan ini tidak hanya menghapus ambang batas pencalonan presiden tetapi juga memperkuat prinsip keadilan bagi semua partai politik peserta pemilu. Ia menyebut keputusan MK sebagai langkah progresif yang berdampak besar pada sistem demokrasi di Indonesia.

“MK membuat keputusan progresif. Bukan hanya menghapus PT tapi juga menegaskan semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan pasangan capres. MK juga membatasi koalisi gemuk agar tidak terjadi,” jelasnya.

Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (2/1) di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi seluruh partai untuk mengajukan calon presiden tanpa dibatasi syarat perolehan kursi atau suara tertentu.

Dorong Revisi UU Pemilu

PKS mendorong DPR RI dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Pemilu dengan merujuk pada putusan MK. Menurut Mardani, revisi tersebut harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Dengan sifat negatif legislasi, MK mengajukan banyak norma baru bagi pembentuk UU. Ketiga, DPR dan pemerintah mesti segera merevisi UU Pemilu dan oleh Badan Legislasi sudah dimasukkan dalam Prolegnas 2025,” tambahnya.

Mardani juga menegaskan pentingnya partisipasi bermakna dari masyarakat dalam pembahasan revisi ini.

“Keempat, MK juga menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu mesti melibatkan elemen masyarakat dengan partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Terakhir, tentu DPR mesti mensimulasi dan membuat analisa terbaik agar UU Pemilu baru benar-benar bisa menyehatkan demokrasi yang berujung pada reformasi politik yang sehat,” ungkapnya.

Menghindari Membludaknya Kandidat

Putusan MK turut mengingatkan pentingnya pengaturan agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak berlebihan. Hal ini bertujuan menjaga kualitas demokrasi dan menghindari kekacauan politik dalam proses pemilu.

Putusan ini dipandang sebagai langkah besar menuju reformasi sistem politik di Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan. PKS optimis perubahan ini akan memberikan angin segar bagi perpolitikan nasional.

Sebelumnya

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Selanjutnya

Saluran Distribusi: Definisi, Peran, dan Strategi Terbaik untuk Bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat