Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Gerbangrakyat.com – Pengusaha yang menjadi terpidana korupsi di sektor tambang, Harvey Moeis, dan istrinya yang merupakan artis ternama, Sandra Dewi, mengejutkan publik setelah diketahui sebagai ...
Gerbangrakyat.com – Pengusaha yang menjadi terpidana korupsi di sektor tambang, Harvey Moeis, dan istrinya yang merupakan artis ternama, Sandra Dewi, mengejutkan publik setelah diketahui sebagai penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Program ini biasanya ditujukan bagi masyarakat tidak mampu atau fakir miskin, di mana iurannya ditanggung pemerintah melalui kas negara, termasuk dari pajak rakyat.
Dilansir dari CNN Indonesia Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa nama pasangan tersebut tercatat dalam segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis dan Sandra Dewi) masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky saat dikonfirmasi pada Minggu (29/12).
Iuran Ditanggung Pemda Melalui APBD
Rizzky menjelaskan, iuran pasangan Harvey dan Sandra ditanggung pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hak kelas rawat 3. Kendati demikian, Rizzky menegaskan bahwa kriteria untuk menjadi penerima bantuan iuran dari pemda tidak terbatas pada kategori fakir miskin atau masyarakat tidak mampu.
“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia menerima hak kelas rawat 3 dapat didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai penerima bantuan iuran.
Rekam Jejak Korupsi Harvey Moeis
Nama Harvey Moeis menjadi perhatian publik setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), merugikan negara hingga Rp300,003 triliun. Namun, ia hanya dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kontroversi dan Tanggapan Publik
Kabar tentang status pasangan Harvey dan Sandra sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi besar dan seorang selebritas dengan gaya hidup mewah bisa terdaftar dalam program yang didanai oleh uang rakyat.
BPJS Kesehatan menggarisbawahi bahwa seluruh data peserta yang ditanggung pemda merupakan hasil usulan pemerintah daerah. Namun, polemik ini memicu sorotan terhadap proses verifikasi dan kriteria penetapan peserta penerima bantuan, terutama dalam memastikan program tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan sorotan yang meningkat, langkah evaluasi terhadap kebijakan penetapan peserta PBI dari pemda menjadi penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.