Jakarta –Gerbangrakyat.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tengah menginvestigasi kasus yang mengejutkan: salah satu pemilih yang telah meninggal dunia tercatat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, selama Pemilu 2024. Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa pihaknya sedang memperdalam penyelidikan terkait peristiwa ini.

Informasi awal berasal dari saksi partai politik, dan KPU kemudian mengonfirmasi kebenarannya. “Kami melakukan pemeriksaan,” ujar Mellaz seperti dikutip dari Detik.com pada Selasa (12/3/2024).

Jika hasil penelusuran menunjukkan bahwa pemilih tersebut benar-benar telah menggunakan hak pilihnya setelah meninggal dunia, KPU akan memberikan saran perbaikan. Meskipun demikian, tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU).

“Jika Bawaslu mengkonfirmasi bahwa ini adalah fakta, kita akan memberikan rekomendasi perbaikan. Namun, PSU tidak akan dilakukan karena pemilih yang bersangkutan telah meninggal,” jelas Mellaz.

KPU juga meminta semua pihak untuk melakukan evaluasi agar insiden serupa tidak terjadi lagi secara administratif.

Sebelumnya, saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Putu Bravo, mengungkapkan bahwa ada satu pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang telah meninggal dunia, tetapi masih tercatat mencoblos pada 14 Februari 2024.

Putu menyampaikan temuan ini saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Minggu (10/3).

Total terdapat 187 pemilih yang terdaftar di TPS tersebut, dan semuanya telah menggunakan hak pilih, termasuk pemilih yang telah meninggal. Pemilih yang meninggal dunia tersebut bernama Sukuk.

Menurut putusan Bawaslu Sintang, Sukuk tercatat meninggal dunia pada 23 Juni 2023. Namun, dua hari sebelumnya, dia sudah terlanjur terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua KPU Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, menyatakan bahwa Sukuk sebenarnya tidak hadir dalam pencoblosan. “Karena dia sudah meninggal, dia tidak ada dalam daftar hadir,” katanya.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menambahkan bahwa identitas Sukuk telah digunakan oleh orang lain. Hal ini menyebabkan jumlah pemilih tetap tetap berjumlah 187 orang, meskipun Sukuk telah meninggal dunia. Meski ada sanksi hukum yang menanti bagi orang yang menggunakan hak pilih secara tidak sah, orang tersebut tidak dapat dilacak

Share: