Gerbangrakyat.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, KPU tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai jenis sengketa pemilu.

“Belum kita tentukan pastinya (nama advokat). Tapi kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD,” ujar Hasyim dikutip dari Detik.com (25/03/24)

Hasyim menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya, tim KPU telah menyiapkan tim hukum sendiri untuk menangani urusan partai. Tim hukum untuk partai terbagi secara merata di semua tingkatan.

“Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota,” ujar Hasyim.

“Jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” tambahnya.

Hasyim juga menyinggung tentang penutupan pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan gugatan.

Pendaftaran ditutup pada Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB setelah KPU menetapkan hasil pemilihan presiden. Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3/2024) pukul 00.58 WIB secara online dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Sedangkan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3/2024) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Kuasa hukum pemohon Anies-Cak Imin adalah Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi, sementara untuk Ganjar-Mahfud adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.

Share: