Gerbangrakyat.com – Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo mengungkapkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak dapat digunakan untuk memanipulasi suara dalam pemilu.

Dilansir dari Liputan6.com Kisworo menegaskan bahwa menganggap Sirekap sebagai alat untuk kecurangan adalah tindakan yang terlalu berlebihan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (3/4/2024).

Dalam persidangan tersebut, Kisworo memberikan tanggapan atas pertanyaan dari tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid, yang menanyakan apakah Sirekap digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Dengan Sirekap ini menjadi satu alat bantu untuk memandu penyelenggara melakukan suatu fraud potensial tidak?” tanya Bachmid.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kisworo menilai bahwa menyimpulkan Sirekap sebagai alat untuk kecurangan adalah tindakan yang berlebihan. Dia menjelaskan bahwa Sirekap hanyalah sebuah perangkat lunak dan tidak memiliki kemampuan untuk mengubah suara.

“Jadi, seperti saya sampaikan Sirekap itu hanya software saja, tidak bisa digunakan untuk merubah suara, enggak bisa,” jelas Kisworo.

Kisworo juga menyoroti bahwa kemungkinan kecurangan dapat terjadi selama proses perhitungan secara bertahap di tingkat daerah. Namun, ia menekankan bahwa Sirekap tidak akan berguna jika digunakan untuk tujuan curang.

“Yang bisa dilakukan itu adalah proses perhitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara ya di sana tidak di Sirekap karena enggak ada gunanya Sirekap dirubah-ubah nanti begitu perhitungan berjenjang ya dihapus lagi juga,” tambahnya.

Sementara itu, dalam persidangan hari ini, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersembahkan saksi dan ahli. KPU membawa Pengembang Sirekap Yudistira Dwi Wardhana Asnar dan Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan sebagai saksi, serta Prof. Marsudi Wahyu Kisworo sebagai ahli. Sementara itu, Bawaslu menghadirkan Prof. Muhammad Alhamid sebagai ahli dan sejumlah saksi lainnya.

Meskipun demikian, ketidakhadiran Ketua KPU Hasyim Asy’ari di sidang ini menimbulkan pertanyaan dari Ketua MK Suhartoyo. Suhartoyo mengingatkan bahwa sidang kali ini memiliki kepentingan penting sebagai bagian dari pembuktian dari pihak KPU dan Bawaslu.

“Pak ketua enggak hadir?” tanya Suhartoyo kepada pihak KPU.

Pihak KPU menjawab bahwa Hasyim sedang dalam perjalanan menuju gedung MK.

“Nanti, ini penting karena kan yang menghadirkan pembuktian KPU dan Bawaslu dijadwalkan pagi ini,” ujar Suhartoyo.

Share: