Beranda Politik ASN, TNI, dan Polri Dilarang Ikut Kampanye? Cek Aturan Lengkapnya di Sini!
Politik

ASN, TNI, dan Polri Dilarang Ikut Kampanye? Cek Aturan Lengkapnya di Sini!

Gambar : Bisnis.com

Gerbangrakyat.com – Pilkada serentak 2024 telah memasuki masa kampanye, di mana seluruh peserta yang memenuhi syarat sudah mulai bergerak menyosialisasikan visi dan misi mereka. Namun, tidak semua pihak bisa terlibat dalam proses kampanye ini.

Dalam rangka menjaga netralitas dan keadilan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan berbagai aturan mengenai siapa saja yang berhak ikut serta dalam kampanye dan siapa yang dilarang. Hal ini termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Siapa Saja yang Berhak Ikut Kampanye?

Dalam aturan kampanye, beberapa pihak diberikan kewenangan untuk berpartisipasi secara aktif. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2), serta Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut adalah pihak-pihak yang diizinkan mengikuti kampanye Pilkada 2024:

  1. Partai Politik dan/atau Pasangan Calon
    Partai politik yang mengusung pasangan calon (paslon) diizinkan secara penuh untuk terlibat dalam kampanye, baik itu melalui kegiatan kampanye langsung maupun digital. Pasangan calon kepala daerah yang didaftarkan juga menjadi pihak utama yang dapat menyuarakan program-program mereka.
  2. Gabungan Partai Politik dan Tim Kampanye
    Dalam beberapa kasus, gabungan partai politik yang mendukung satu pasangan calon juga diberikan ruang untuk ikut serta dalam kampanye. Mereka biasanya tergabung dalam tim sukses atau tim kampanye yang secara resmi terdaftar di KPU.
  3. Relawan dan Pihak Lain yang Sesuai Ketentuan
    Tidak hanya tim kampanye resmi, kelompok relawan yang mendukung pasangan calon juga diberikan hak untuk berpartisipasi dalam kampanye. Namun, mereka harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh KPU agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Pihak-pihak yang Dilarang Ikut Kampanye

Sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat sejumlah pihak yang secara tegas dilarang terlibat dalam kampanye. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas dari pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dalam pemerintahan dan negara. Pihak-pihak tersebut adalah:

  1. Pejabat BUMN dan BUMD
    Pejabat yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang keras terlibat dalam kegiatan kampanye. Larangan ini diberlakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau sumber daya milik negara untuk kepentingan politik tertentu.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
    ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dilarang ikut serta dalam kampanye politik. Mereka diwajibkan untuk netral dan tidak memihak dalam Pilkada, sesuai dengan kode etik yang harus mereka junjung dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  3. Anggota TNI dan Polri
    Sebagai penjaga ketertiban dan keamanan negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk kampanye Pilkada.
  4. Kepala Desa dan Perangkat Desa/Lurah
    Perangkat pemerintahan desa dan kelurahan, termasuk kepala desa, tidak diperkenankan untuk terlibat dalam kampanye. Hal ini untuk menjaga posisi mereka sebagai pemimpin masyarakat yang netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

Selain itu, ada larangan khusus untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 57 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Larangan Khusus bagi Pejabat Negara yang Terlibat dalam Kampanye

Pejabat negara atau daerah yang hendak ikut berkampanye harus mematuhi ketentuan khusus. Sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pejabat tersebut harus memastikan tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali untuk keperluan pengamanan. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye berlangsung.

Larangan dalam Pelaksanaan Kampanye

Selain mengatur siapa saja yang boleh dan tidak boleh terlibat, KPU juga telah menetapkan larangan-larangan yang harus dipatuhi selama masa kampanye. Berdasarkan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, beberapa larangan tersebut antara lain:

  • Dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  • Menghindari penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon, maupun partai politik.
  • Tidak boleh melakukan kampanye yang mengandung unsur fitnah, hasutan, atau mengadu domba.
  • Larangan menggunakan fasilitas pemerintah atau daerah dalam kegiatan kampanye.

Larangan-larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas kampanye dan mencegah terjadinya konflik yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.

Penutup

Dengan adanya aturan yang ketat ini, diharapkan proses kampanye Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan tertib dan adil. Semua pihak diharapkan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU, demi terciptanya suasana politik yang kondusif serta demokrasi yang sehat di Indonesia.

Sebelumnya

Terindikasi Langgar UU Pilkada, Kades Agus Diancam Pidana Maksimal 6 Bulan

Selanjutnya

6 Tempat Nobar di Tangerang untuk Dukung Timnas Indonesia vs Bahrain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat