Beranda Politik Deddy Sitorus Usul Bansos Dihentikan Sementara Selama Pilkada 2024 untuk Hindari Penyalahgunaan
Politik

Deddy Sitorus Usul Bansos Dihentikan Sementara Selama Pilkada 2024 untuk Hindari Penyalahgunaan

Gambar : TVOneNews

Gerbangrakyat.com – Demi menjaga netralitas dan keadilan pada pelaksanaan Pilkada 2024, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, mengusulkan agar seluruh bantuan sosial (bansos) dari pemerintah daerah dihentikan sementara hingga penyelenggaraan Pilkada selesai. Usulan ini muncul dalam rapat kerja bersama sejumlah pejabat daerah dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di DPR.

Deddy menyatakan, keputusan ini bertujuan menciptakan kesetaraan bagi seluruh calon yang akan bersaing dalam Pilkada, terutama untuk menghindari adanya keuntungan politik yang tidak adil bagi pihak tertentu. “Kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal (setara),” ujar Deddy di depan para pejabat.

Deddy menekankan pentingnya menjaga suasana kompetisi yang adil dan mencegah penyalahgunaan bansos yang bisa menguntungkan salah satu calon atau partai tertentu. “Jadi tidak ada yang diuntungkan, baik itu dari PDIP mau dari manapun. Mudah-mudahan itu bisa jadi kesimpulan rapat kita,” tambahnya.

Terkait usulan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memberikan tanggapan positif. Ia menyatakan bahwa Kemendagri memahami kekhawatiran Deddy dan menyetujui pentingnya menjaga bansos agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. “Esensinya, substansinya kami setuju. Jangan sampai di lapangan itu terjadi kontroversi yang kemudian menimbulkan polemik hukum dan legitimasi dari pilkada serentak sendiri,” ungkap Bima Arya dalam rapat.

Menurut Bima, Kemendagri akan membahas lebih lanjut usulan tersebut dalam rapat internal agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kontroversi hukum.

Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang, yang akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Sebelumnya

Apple Tingkatkan Standar Fotografi, iPhone 17 Pro dan 18 Pro Miliki Aperture Variabel

Selanjutnya

Ngeblog di 2025 : Relevansi, Tren, dan Peluangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerbang Rakyat