Indomart Lorok Pacitan Meresahkan Warga dan Warung Tradisional Terdekat
Gerbangrakyat.com , Pacar Jatim – Pendirian warung modern franchise Indomaret di Lorok, Pacitan, tepatnya di Desa Cokrokembang dekat puskesmas, dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Anggota Feradi Pacitan, Dedy Arisandy, menerima pengaduan dari warga setempat. “Terkait Indomaret, sebagai warga masyarakat kami hanya penasaran, kok bisa pemerintah memberikan izin berdirinya gerai Indomaret, padahal dalam jarak 200 meter sudah ada dua minimarket yang lebih dulu berdiri,” ujarnya.
Menurut aktivis yang memiliki tiga orang putra itu, “Hal ini menjadi keprihatinan warga, karena kita tahu bahwa gerai waralaba tersebut menerapkan sistem monopoli distribusi dalam bisnis mereka.”
Dedy melanjutkan, “Sementara sepanjang jalan utama sejauh 4 km berdiri banyak minimarket yang sudah mulai hidup segan mati tak mau. Apakah pemerintah sudah tidak memiliki common sense terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat bawah? Kami ingin melihat legalitasnya.”
Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern menyebutkan:
“Lokasi pendirian pasar modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Pacitan, termasuk peraturan zonasinya.”
Sedangkan dalam Pasal 7 perda tersebut dijelaskan:
-
Pusat perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer.
-
Hypermarket dan pusat perbelanjaan:
a. Hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor.
b. Tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan di dalam kota/perkotaan. -
Supermarket dan department store:
a. Tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan.
b. Tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan.





















