Gerbangrakyat.com – Pengadilan Magistrat Uxbridge memutuskan bahwa tokoh agama dan pengkhotbah Kristen, Stephen Green, divonis bersalah terkait protes yang dilakukannya di depan klinik MSI Reproductive Choices pada bulan Februari 2023.

Dalam sidang tersebut, hakim Kathryn Vergis menjatuhkan hukuman berupa pembebasan bersyarat selama 12 bulan dan denda sebesar £2.426 terhadap Green. Protes yang dilakukan Green, yang memegang tanda bertuliskan ayat keagamaan di zona penyangga klinik, dianggap melanggar perintah polisi.

Pengacara Green mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding terhadap hukuman tersebut. Meskipun protes yang dilakukan Green menyebabkan pemindahan staf klinik, belum ada laporan mengenai pihak yang terluka dalam insiden tersebut.

Pada sidang Oktober lalu, Green telah mengaku tak bersalah dan menyatakan bahwa protesnya merupakan bagian dari kebebasan ekspresi. Dalam persidangan itu, pengacara Green merujuk pada Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yaitu pasal 9 tentang kebebasan berkeyakinan, pasal 10 kebebasan berekspresi, dan pasal 11 kebebasan berkumpul.

Dalam penanganan kasus ini, Pengadilan Magistrat Uxbridge memandang bahwa Green sengaja melakukan tindakan protes dengan memasukkan kata-kata di dalam tanda yang dipegangnya, seperti Mazmur 139:13 yang menyatakan bahwa kehidupan adalah sakral sejak saat pembuahan.

“Sebab engkau memiliki kendaliku: engkau melindungi aku di dalam rahim ibuku,” demikian ayat tersebut yang dipilih oleh Green untuk menyampaikan pendapatnya terhadap isu aborsi.

Meskipun protes tersebut dilakukan di bawah naungan Perintah Perlindungan Ruang Publik (PSPO), yang diperkenalkan Inggris pada April 2018 sebagai zona penyangga pertama di sekitar klinik aborsi, Green dianggap melanggar perintah polisi dengan tindakan tersebut.

Hakim Kathryn Vergis menyatakan bahwa tindakan Green mengartikan kata-kata di dalam rahim ibu sebagai bentuk protes, dan hal tersebut dianggap setara dengan ekspresi ketidaksetujuan sesuai dengan perintah yang ada. Meski demikian, Green berencana untuk mengajukan banding, menantang putusan pengadilan yang memandangnya bersalah dalam melaksanakan protes di depan klinik aborsi tersebut.

Sumber : CNN Indonesia

Share: